Polisi amankan 20 pelaku kriminal

Minggu, 26 Februari 2012 - 13:46 WIB
Polisi amankan 20 pelaku kriminal
Polisi amankan 20 pelaku kriminal
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 20 orang pelaku kriminal, berhasil ditangkap jajaran Polres Bangkalan. Penangkapan tersebut, dilakukan selama kurun waktu Februari kali ini saja.

Adapun rincian pelaku kejahatan yang diamankan, diproses lebih lanjut yakni tiga tersangka pencurian sepeda motor, enam tersangka pengguna sabu-sabu, dan 11 tersangka judi togel.

Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro menyatakan, dari 20 tersangka yang berhasil ditangkap, menjalani proses penyidikan di satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres serta Polsek jajaran.

“Semua yang kami tangkap, berdasarkan atensi dari masyarakat yang selama ini banyak di resahkan. Utamanya terkait tindak kejahatan," ujarnya, Minggu (26/2/2012).

Endar menjelaskan, untuk tersangka narkoba tersebut rata-rata pengguna semua dan saat ini menjalani pemeriksaan di unit narkoba Polres. Kini, para pelaku terus diminta keterangan agar bisa membongkar jaringan bandar, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Sedangkan, untuk pelalu curanmor satu palaku saat ini diamankan di polsek dan dua pelaku lainnya di amankan di mapolres. "Berbeda dengan jaringan togel, lebih rapi dan sulit terdetksi karena sudah pakai jaringan telepon seluler (ponsel)," terang Endar.

Selain mengamankan 20 tersangka kriminal. Endar, menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang cukup bervariasi.

Untuk barang bukti, berupa uang tunia senilai Rp1.277.000, buku rekapan togel, 11unit handphone , satu buah kalkulator dan peralatan untuk nyabu.
“Semua barang bukti, sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," urainya.

Sementara itu, ketua LSM Jimbaran Bangkalan, Taufan Nufade, menyatakan cukup mengapresiasi jajaran kepolisian yang terus memberantas tindak kriminalitas. Utamanya yang meresahkan seluruh lapisan masyarakat.

"Cuma alangkah lebih baiknya, kalau kasus lain seperti korupsi, juga dituntaskan. Itu harapan kami," ucapnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4665 seconds (0.1#10.140)