Program e-KTP masih seret
A
A
A
Sindonews.com - Program e-KTP di Kota Pahlawan masih seret. Meskipun deadline bulan April 2012, pelaksanaan program belum berjalan mulus. Sebab per 22 Februari lalu, jumlah warga yang sudah difoto untuk e-KTP baru 443.575 atau 19,75%. Padahal jumlah penduduk Surabaya yang wajib ber-KTP adalah 2.249.474.
“Ini sudah kami laporkan ke pemerintah pusat. Kami menyampaikan kemungkinan untuk Surabaya tidak nututi kalau diselesaikan April,” kata plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Anton Tarayuda kemarin.
Penyampaian itu dilakukan saat Dispenduk mengikuti rapat kerja nasional (rakornas) beberapa waktu lalu. Menurut Anton, pemerintah pusat belum memberikan jawaban atas kemungkinan molornya waktu e-KTP itu. Namun ia menyatakan kemungkinan bahwa Pemkot Surabaya akan mengajukan tambahan waktu.
Tetapi sambil menunggu hal tersebut, pihaknya bakal mengoptimalkan pelaksanaan e-KTP. Caranya dengan menambah jam operasional pelayanan foto sampai malam hari. Terbaru, pemkot juga bakal membuat kebijakan penambahan waktu dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Barusan kami rapatkan dengan Pak Sekda (Sukamto Hadi). Surat edaran ke kecamatan untuk membuka layanan Sabtu-Minggu sedang dibuat,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan e-KTP ini sendiri bisa mengalami kemoloran. Satau salh penyebabnya e-KTP belum menyentuh pada warga ditahan karena tersangkut masalah hukum. Misalnya di tahanan polisi, kejaksaan atau bagi mereka yang sudah divonis. Selain itu ada pula warga sakit yang
dirawat di rumah sakit.
“Mereka adalah warga Indonesia yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan e-KTP,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Anwar.
Ia wanti-wanti agar warga yang tersangkut masalah hukum ini tetap diperhatikan. Jika terlewat malah akan menjadi persoalan tersendiri. Menurut Anwar, selama ini pelaksanaan e-KTP oleh pemkot belum
menyentuh pada mereka. “Sebab tidak ada undangan bagi warga yang sedang di tahanan atau rumah sakit itu,” terus Anwar. (wbs)
“Ini sudah kami laporkan ke pemerintah pusat. Kami menyampaikan kemungkinan untuk Surabaya tidak nututi kalau diselesaikan April,” kata plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Anton Tarayuda kemarin.
Penyampaian itu dilakukan saat Dispenduk mengikuti rapat kerja nasional (rakornas) beberapa waktu lalu. Menurut Anton, pemerintah pusat belum memberikan jawaban atas kemungkinan molornya waktu e-KTP itu. Namun ia menyatakan kemungkinan bahwa Pemkot Surabaya akan mengajukan tambahan waktu.
Tetapi sambil menunggu hal tersebut, pihaknya bakal mengoptimalkan pelaksanaan e-KTP. Caranya dengan menambah jam operasional pelayanan foto sampai malam hari. Terbaru, pemkot juga bakal membuat kebijakan penambahan waktu dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Barusan kami rapatkan dengan Pak Sekda (Sukamto Hadi). Surat edaran ke kecamatan untuk membuka layanan Sabtu-Minggu sedang dibuat,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan e-KTP ini sendiri bisa mengalami kemoloran. Satau salh penyebabnya e-KTP belum menyentuh pada warga ditahan karena tersangkut masalah hukum. Misalnya di tahanan polisi, kejaksaan atau bagi mereka yang sudah divonis. Selain itu ada pula warga sakit yang
dirawat di rumah sakit.
“Mereka adalah warga Indonesia yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan e-KTP,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Anwar.
Ia wanti-wanti agar warga yang tersangkut masalah hukum ini tetap diperhatikan. Jika terlewat malah akan menjadi persoalan tersendiri. Menurut Anwar, selama ini pelaksanaan e-KTP oleh pemkot belum
menyentuh pada mereka. “Sebab tidak ada undangan bagi warga yang sedang di tahanan atau rumah sakit itu,” terus Anwar. (wbs)
()