Dicekoki miras, siswi digilir empat orang
A
A
A
Sindonews.com – Dua dari empat pelaku pemerkosaan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh jajaran Polres setempat. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan, sedangkan dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pelaku yang ditangkap, berinisial EE dan WW, salah satunya masih berstatus pelajar. Mereka dilaporkan telah memperkosa Melati, bukan nama sebenarnya, siswa yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, menyatakan, penangkapan terhadap pelaku didasarkan atas laporan dari keluarga korban. Di mana, telah dinyatakan menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku. Usai laporan, petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
“Yang kami tangkap, ada dua orang pelaku dan dua orang pelaku lain masih melarikan diri,” ujarnya, kemarin.
Dirin menjelaskan, dari empat pelaku yang telah dilaporkan melakukan tindak pemerkosaan, tiga orang adalah berstatus teman korban. Cuma, dia tidak merinci lebih lanjut, apakah ketiganya adalah teman sekolah atau sebaliknya, hanya menyebut satu pelaku adalah teman korban.
Adapun tempat kejadian tindak pemerkosaan, dilakukan di tempat kos pacar korban. Di mana, awalnya korban diajak jalan-jalan oleh sang pacar, selanjutnya korban dibawa ke tempat kos pacarnya. Saat sampai di lokasi kejadian, ternyata sudah ada 3 teman pacarnya menunggu.
“Dari pengakuan korban, sebelum diperkosa secara bergantian. Juga sempat dicekoki minum keras,” tegasnya.
Dirin menambahkan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas sudah memintakan visum korban di rumah sakit terdekat. Selain itu, polisi juga menyita bebrapa barang bukti di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa sprei, sarung bantal, dan pakaian korban.
“Untuk kedua tersangka yang kami tangkap, akan kami kenakan pasal 285 dan 293 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, saat diperiksa oleh penyidik menyatakan, hanya diajak oleh pelaku lain. “Saya hanya diajak, tidak berniat untuk melakukan seperti itu (perkosa),” ujarnya. (wbs)
Pelaku yang ditangkap, berinisial EE dan WW, salah satunya masih berstatus pelajar. Mereka dilaporkan telah memperkosa Melati, bukan nama sebenarnya, siswa yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, menyatakan, penangkapan terhadap pelaku didasarkan atas laporan dari keluarga korban. Di mana, telah dinyatakan menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku. Usai laporan, petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
“Yang kami tangkap, ada dua orang pelaku dan dua orang pelaku lain masih melarikan diri,” ujarnya, kemarin.
Dirin menjelaskan, dari empat pelaku yang telah dilaporkan melakukan tindak pemerkosaan, tiga orang adalah berstatus teman korban. Cuma, dia tidak merinci lebih lanjut, apakah ketiganya adalah teman sekolah atau sebaliknya, hanya menyebut satu pelaku adalah teman korban.
Adapun tempat kejadian tindak pemerkosaan, dilakukan di tempat kos pacar korban. Di mana, awalnya korban diajak jalan-jalan oleh sang pacar, selanjutnya korban dibawa ke tempat kos pacarnya. Saat sampai di lokasi kejadian, ternyata sudah ada 3 teman pacarnya menunggu.
“Dari pengakuan korban, sebelum diperkosa secara bergantian. Juga sempat dicekoki minum keras,” tegasnya.
Dirin menambahkan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas sudah memintakan visum korban di rumah sakit terdekat. Selain itu, polisi juga menyita bebrapa barang bukti di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa sprei, sarung bantal, dan pakaian korban.
“Untuk kedua tersangka yang kami tangkap, akan kami kenakan pasal 285 dan 293 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, saat diperiksa oleh penyidik menyatakan, hanya diajak oleh pelaku lain. “Saya hanya diajak, tidak berniat untuk melakukan seperti itu (perkosa),” ujarnya. (wbs)
()