Sempat kabur, oknum polisi kembali diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Pelarian Brigpol Amin Suprianto, terdakwa kasus narkoba yang kabur saat menunggu sidang, Selasa 17 Februari 2012 lalu, akhirnya berhasil diciduk.
Amin Suprianto dibekuk Tim Buser Polres Kabupaten Pinrang sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis 23 Februari 2012 lalu, setelah mobil bernomol polisi DD 378 IT, yang dikendarainya, terjungkir di saluran sekunder, areal persawahan sekitar Gunung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Tiga jam setelah penangkapannya, Amin Suprianto kemudian diserahkan ke Polresta Parepare. Sekadar mengingatkan, terdakwa Amin Suprianto kabur saat sedang menunggu jadwal sidang. Tepatnya, saat petugas tengah mengantar terdakwa lainnya yang baru menjalani sidang.
Amin berhasil kabur setelah meminjam motor seorang pegawai honorer pemkot bernama Siswanto. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Parepare Musafir Mencha Jumat (24/2/2012), mengatakan saat ini terdakwa diamankan di Lapas Parepare.
Amin Suprianto ditangkap akhir November 2011 lalu karena diduga menjadi pengedar sabu. "Terdakwa saat ini diamankan di tahanan Lapas," katanya.
Musafir menambahkan, karena perbuatannya, Amin Suprianto yang tercatat sebagai salah satu personel Sabara tersebut, akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam waktu dekat sidangnya akan kembali kita gelar," tandasnya. (san)
Amin Suprianto dibekuk Tim Buser Polres Kabupaten Pinrang sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis 23 Februari 2012 lalu, setelah mobil bernomol polisi DD 378 IT, yang dikendarainya, terjungkir di saluran sekunder, areal persawahan sekitar Gunung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Tiga jam setelah penangkapannya, Amin Suprianto kemudian diserahkan ke Polresta Parepare. Sekadar mengingatkan, terdakwa Amin Suprianto kabur saat sedang menunggu jadwal sidang. Tepatnya, saat petugas tengah mengantar terdakwa lainnya yang baru menjalani sidang.
Amin berhasil kabur setelah meminjam motor seorang pegawai honorer pemkot bernama Siswanto. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Parepare Musafir Mencha Jumat (24/2/2012), mengatakan saat ini terdakwa diamankan di Lapas Parepare.
Amin Suprianto ditangkap akhir November 2011 lalu karena diduga menjadi pengedar sabu. "Terdakwa saat ini diamankan di tahanan Lapas," katanya.
Musafir menambahkan, karena perbuatannya, Amin Suprianto yang tercatat sebagai salah satu personel Sabara tersebut, akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam waktu dekat sidangnya akan kembali kita gelar," tandasnya. (san)
()