Wali Kota Blitar setujui pindah dinas koruptor

Jum'at, 24 Februari 2012 - 10:26 WIB
Wali Kota Blitar setujui pindah dinas koruptor
Wali Kota Blitar setujui pindah dinas koruptor
A A A
Sindonews.com - Meski menjadi tersangka dalam kasus korupsi, HS seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Blitar mendapat persetujuan pindah tugas di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Wali Kota Blitar M Samanhudi sudah menandatangani pengajuan pindah itu.

“Saya sudah menandatanganinya untuk pindah ke Jakarta,“ ujar Samanhudi kepada wartawan di Pemkot Blitar, Jumat (24/2/2012).

HS yang bekerja di lingkungan Sekretariatan KPUD Kota Blitar tersangkut kasus korupsi pengadaan taman dan lampion di rumah dinas Wali Kota Blitar sebesar Rp180 juta.

Dana yang terserap pada tahun 2010, oleh yang bersangkutan diusulkan dan teralokasikan lagi pada APBD tahun 2011. Terminologi korupsi menyebutnya sebagai anggaran fiktif.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan (penyidikan), HS ditetapkan sebagai tersangka. Namun dengan alasan kooperatif, yakni tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Blitar tidak menahannya.

Menurut Samanhudi, secara administratif, status kepegawaian HS bukan lagi PNS Kota Blitar. Secara de jure yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai sekertaris KPUD Kota Blitar.

Begitu juga dengan status kepegawaianya sebagai PNS pemerintah pusat. “Itu sejak permohonnan kepindahannya telah disetujui. Sekitar sebulan yang lalu,“ terang Samanhudi.

Mengenai perkara yang hingga kini masih terus berjalan, Samanhudi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Soal hukum biarlah ditangani sepenuhnya oleh yang berwenang,“ pungkasnya.

Sementara keterangan berbeda disampaikan Ketua KPUD Kota Blitar Abdul Basid. Menurut Basid, status HS masih menjabat sebagai sekretaris KPUD Kota Blitar.

Begitu juga dengan status kepegawainya masih tercatat sebagai PNS Kota Blitar. Sebab, sampai hari ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur peralihan status dari pegawai pemerintah daerah (pemda) ke pegawai pusat.

“Yang saya ketahui peraturan pemerintah tentang peralihan status itu belum ada. Jadi status kepegawaian yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS Kota Blitar,“ ujarnya.

Pada aturan yang lain, yakni UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan dengan jelas bahwa peralihan baru berlaku setelah terbit peraturan pemerintah (PP).

“Logika hukumnya, jika PP belum ada, tentunya peralihan tidak bisa terlaksana. Dan yang bersangkutan tetap menjadi bagian sekertariatan KPU Kota Blitar,“ pungkasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3955 seconds (0.1#10.140)