Ketua DPRD Grobogan ditahan

Kamis, 23 Februari 2012 - 19:05 WIB
Ketua DPRD Grobogan...
Ketua DPRD Grobogan ditahan
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas (mobdin) DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2009 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, hari ini.

Sebelum, dilakukan penahanan Yaeni, menjalani pemeriksaan beberapa jam ruang pemeriksaan terkait dengan posisi tersangka yang sebagai penanggung jawab anggaran.

Usai menjalani pemeriksaan, Yaeni yang didampingi dua orang pengacara langsung dibawa ke LP Kedungpane Semarang dengan pengawalan ketat dari petugas Polres Grobogan. Kepala Kejari Purwodadi Lidya Dewi mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dirasa sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

"Untuk pemeriksaan hari ini terkait dengan posisi tersangka sebagai penanggung jawab anggaran. Dan karena sudah cukup bukti kami langsung melakukan penahanan," katanya, Kamis (23/2/2012).

Menurut Lidya, M Yaeni terbukti terlibat dalam kasus kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar tersebut, selaku penanggung jawab anggaran. ”Kita tahan untuk menunggu proses persidangan,” katanya.

Disinggung mengenai masih adanya sejumlah anggota dewan yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut, Lidya enggan untuk memberikan keterangan. ”Kita tunggu saja proses persidangan,” ujarnya.

Agus Nurudin, kuasa hukum M Yaeni, menyesalkan tindakan Kejari yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya, jauh-jauh hari pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Selain itu, Yaeni juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp423 juta.

”Seharunya tidak perlu ditahan karena, kondisi klien kami sedang sakit dan harus dalam pengawasan dokter. Selain itu, kami juga sudah menjamin pak Yaeni tidak akan kabur,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, M Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharahan mobil dinas DPRD tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp 1,95 miliar.

Selaian M.Yaeni Kejari Purwodadi juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah Sutanto dan Sunarto, keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto, Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan. Ketiga tersangka saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6295 seconds (0.1#10.140)