Foto orangutan hidup dihargai Rp1 juta
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, hari ini. Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ini menghadirkan tiga pegawai PT Khaleda Agroprima Malindo dan seorang anggota kepolisian.
Dari PT Khaleda menghadirkan kepala TU Cristian, pegawai bagian administrasi Vriska dan pegawai bagian pembayaran Serliana. Dari keterangan ketiganya terungkap jika perusahaan membayar Rp1 Juta untuk setiap orangutan yang ditangkap. "Setiap orangutan yang dibayar harus dibuktikan dengan foto. Orangutan yang difoto harus dalam keadaan hidup, bukan mati," kata Cristian di persidangan, Rabu (22/2/2012).
Perusahaan menolak membayar foto orangutan jika dalam keadaan mati. Sementara untuk monyet, perusahaan menghargai sebesar Rp250 ribu. Dalam persidangan itu sedikitnya ada 17 lembar foto orangutan yang dihadirkan. Selain itu dihadirkan pula bukti-bukti pembayaran kepada warga.
Sedangkan keterangan dari kepolisian, terungkap polisi bergerak menyelidiki kasus ini berdasarkan foto yang ada. Beberapa foto menunjukkan PT Khaleda sebagai lokasi penangkapan orangutan seperti mes pegawai dan kantor operasional perusahaan.
Foto-foto yang beredar di masyarakat sebelum kasus ini mencuat memang awalnya hanya bukti klaim warga untuk mendapatkan pembayaran. Ketika foto-foto ini beredar, polisi kemudian bergerak dan menetapkan empat orang tersangka dan salah satunya adalah manajer operasional yang merupakan warga negara Malaysia.
PT Khaleda dalam anggaran operasionalnya menyebut pembunuhan orangutan ini sebagai bagian dari pembasmian hama. Dengan nominal uang yang tinggi, warga sekitar perusahaan kemudian berlomba untuk memburu orangutan. (wbs)
Dari PT Khaleda menghadirkan kepala TU Cristian, pegawai bagian administrasi Vriska dan pegawai bagian pembayaran Serliana. Dari keterangan ketiganya terungkap jika perusahaan membayar Rp1 Juta untuk setiap orangutan yang ditangkap. "Setiap orangutan yang dibayar harus dibuktikan dengan foto. Orangutan yang difoto harus dalam keadaan hidup, bukan mati," kata Cristian di persidangan, Rabu (22/2/2012).
Perusahaan menolak membayar foto orangutan jika dalam keadaan mati. Sementara untuk monyet, perusahaan menghargai sebesar Rp250 ribu. Dalam persidangan itu sedikitnya ada 17 lembar foto orangutan yang dihadirkan. Selain itu dihadirkan pula bukti-bukti pembayaran kepada warga.
Sedangkan keterangan dari kepolisian, terungkap polisi bergerak menyelidiki kasus ini berdasarkan foto yang ada. Beberapa foto menunjukkan PT Khaleda sebagai lokasi penangkapan orangutan seperti mes pegawai dan kantor operasional perusahaan.
Foto-foto yang beredar di masyarakat sebelum kasus ini mencuat memang awalnya hanya bukti klaim warga untuk mendapatkan pembayaran. Ketika foto-foto ini beredar, polisi kemudian bergerak dan menetapkan empat orang tersangka dan salah satunya adalah manajer operasional yang merupakan warga negara Malaysia.
PT Khaleda dalam anggaran operasionalnya menyebut pembunuhan orangutan ini sebagai bagian dari pembasmian hama. Dengan nominal uang yang tinggi, warga sekitar perusahaan kemudian berlomba untuk memburu orangutan. (wbs)
()