Satpol PP bongkar JPO Pasirkaliki

Rabu, 22 Februari 2012 - 08:55 WIB
Satpol PP bongkar JPO Pasirkaliki
Satpol PP bongkar JPO Pasirkaliki
A A A
Sindonews.com - Satpol PP Kota Bandung siap melakukan pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Pasirkaliki. Pembongkaran itu dilakukan karena papan iklan yang ada di jembatan tersebut tidak memiliki izin.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno menegaskan, siap melakukan eksekusi dengan pembongkaran JPO tersebut. Namun, pihaknya akan meminta kejelasan lebih jauh tentang status perizinan JPO tersebut.

”Informasinya melalui rekomendasi dinas teknis, yaitu Dinas Pemakaman dan Pertamanan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung selaku pengawas dan pengendalian. Tapi, sampai saat ini kami belum peroleh penjelasannya,”kata Nono.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Iming Akhmad mengaku, belum mengeluarkan izin apapun, terutama izin tiang pancang untuk JPO tersebut. Bahkan pembahasan pembangunan itu masih ada di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

”Belum, belum kami keluarkan izinnya.Informasinya masih dibahasTKPRD,” ujar Iming.
Sekretaris Badan Perencana Daerah (Bapeda) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, pihaknya bersama pengusaha atau instansi terkait belum pernah melakukan pembahasan. Alasannya, jalan tersebut merupakan jalur provinsi.

”Iya, itu (JPO) liar karena izin-izinnya pun tidak ditempuh dan posisi Bappeda saat ini sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk izin,”katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suhandharu mengungkapkan, jika benar ada pembangunan reklame sebelum ada izin,Distamkam,Dinas Bina Marga dan Pengairan bersama Satpol PP harus menghentikan pembangunan.

”Saya kira ini tugas utama dari Distamkam dan DBMP untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,”kata Haru.

Menurut dia, sebaiknya pengusaha tidak memaksakan diri dengan melakukan pembangunan sebelum izin keluar. Pasalnya, secara prinsip tidak boleh ada pembangunan sebelum izin keluar. Namun jika izin keluar pun, fungsi JPO lebih diutamakan, baru kemudian fungsi reklamenya.

”Jangan sampai lebih mengutamakan aspek bisnis di atas keselamatan masyarakat,”ujarnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5962 seconds (0.1#10.140)