Seluruh izin game ketangkasan dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung merekomendasikan seluruh izin permainan ketangkasan di kota ini dicabut, menyusul adanya penggerebekan dua arena oleh polisi lantaran mengandung unsur judi.
Pansus 17 ialah bidang yang konsen membahas peraturan daerah (perda) mengenai penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.
”Selasa (21/02) pagi, kami akan menggelar rapat mendadak yang membicarakan masalah tersebut. Daripada terus berpolemik, seluruh jenis permainan ketangkasan lebih baik dicabut saja karena semua pun sama terdapat unsur judinya,” ujar Ketua Pansus 17 Lia Noerhambali di DPRD Kota Bandung, kemarin.
Lia mengakui, mesin-mesin ketangkasan itu banyak berada di pusat-pusat perbelanjaan dan mengarah ke judi dengan memberikan hadiah.
”Itu juga mendidik anak untuk berjudi, lebih baik dilarang saja, lagi pula apa sih manfaatnya?. Ini untuk unsur keadilan dan akan kita bahas secara matang,” beber Lia.
Selama ini, lanjut Lia, masyarakat bingung karena selalu ada polemik yang berlarut-larut mengenai kriteria mesin ketangkasan berbau judi. Kriteria disebut mesin ketangkasan berbau judi ini bila ada unsur peruntungannya.
”Zaman semakin canggih, semua bisa diulik dan itu bedanya sangat tipis sekali,”ungkap Lia. Lia pun menyesalkan kinerja Tim Pemantau Usaha Hiburan (TPUH) yang bisa kecolongan oleh kepolisian yang telah melakukan penggerebekan ke dua arena permainan uji ketangkasan.
”Bila memang itu ranahnya TPUH, kenapa bisa kecolongan? Dalam hal ini kinerja kepolisian tidak dibatasi. Mereka berhak saja untuk melakukan penggerebekan ke lokasi-lokasi yang dianggap menyalahi peraturan,”katanya.
Sementara itu, dua tersangka terduga praktik judi mesin ketangkasan di Kota Bandung, To, 38, dan Ya, 41, diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP. Dua tersangka masing-masing merupakan pengelola di dua tempat berbeda. To yang juga warga Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung merupakan pengelola Stargame di Jalan Terusan Jakarta.
Sementara Ya warga Jalan Kasturi, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung adalah pengelola Octozone yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang. ”Ancaman hukuman bagi tersangka adalah sepuluh tahun,” kata Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, kemarin.
Saat penggerebekan kedua tempat tersebut Jumat (17/2) lalu, polisi mengamankan 195 unit mesin ketangkasan. Di lokasi pertama, Octozone, 50 unit mesin ketangkasan disita. Selain itu, sambilan pemain dan 12 karyawan juga diamankan.
Polisi juga menemukan bukti berupa koin, tiket, dan hadiah untuk pemenang judi tersebut. ”Di lokasi pertama di Octozone,kami menemukan bukti koin, tiket, dan hadiah,”kata Endang.
Sementara di Stargame, polisi menyita 145 unit mesin ketangkasan. Turut diamankan pula 15 pemain dan delapan pegawai. ”Di lokasi kedua Stargame, kami juga menemukan koin dan hadiah seperti DVD, handphone,danvoucherpulsa,” ucap Endang.
Terkait legalitas kedua tempat tersebut, Endang membenarkan adanya izin yang dimiliki pengelola. Namun, izin yang dikeluarkan hanya sebagai tempat permainan ketangkasan. Pada kenyataannya, para pengelola diduga menggunakan tempat tersebut untuk arena judi. ”Memang ada izin, tapi dalam arti sebagai permainan ketangkasan. Dalam pelaksanaannya ternyata digunakan untuk permainan judi,”ujar Endang.
Dia mengatakan, status para pemain yang diamankan dari kedua arena ketangkasan tersebut masih sebatas saksi. Polisi pun terus menggali keterangan dari saksi-saksi tersebut untuk kepentingan penyelidikan. ”Para pemain masih dimintai keterangan sebagai saksi,”ucap Endang.
Sementara itu, DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung segera mengevaluasi ulang perizinan dua lokasi permainan ketangkasan mesin berbau judi di Stargame dan Octozone.
Bila benar-benar terbukti dua lokasi itu melakukan praktik perjudian, Pemkot Bandung harus mencabut segala perizinan yang diajukan pengusaha.
”Jangan sampai kasus ini seperti fenomena gunung es,hanya ditemukan dua lokasi,namun ternyata banyak terdapat di Kota Bandung. Untuk itu, diperlukan pendalaman yang lebih komprehensif oleh Pemkot Bandung,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Disinggung mengenai pemilik dua lokasi permainan tersebut sudah melengkapi perizinan, tidak ada salahnya untuk dievaluasi kembali.
”Bila memang di dalamnya diketahui ada penyimpangan, itu harus ada sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” ucap Haru.
Pihaknya pun berharap kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi mengenai keberadaan mesin ketangkasan atau praktik perjudian lain, segera melapor ke aparat kewilayahan.
”Siapa saja yang menemukan terlebih dahulu tidak masalah, yang penting kerja sama antara masyarakat dengan aparat kewilayahan,”harapnya.(lin)
Pansus 17 ialah bidang yang konsen membahas peraturan daerah (perda) mengenai penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.
”Selasa (21/02) pagi, kami akan menggelar rapat mendadak yang membicarakan masalah tersebut. Daripada terus berpolemik, seluruh jenis permainan ketangkasan lebih baik dicabut saja karena semua pun sama terdapat unsur judinya,” ujar Ketua Pansus 17 Lia Noerhambali di DPRD Kota Bandung, kemarin.
Lia mengakui, mesin-mesin ketangkasan itu banyak berada di pusat-pusat perbelanjaan dan mengarah ke judi dengan memberikan hadiah.
”Itu juga mendidik anak untuk berjudi, lebih baik dilarang saja, lagi pula apa sih manfaatnya?. Ini untuk unsur keadilan dan akan kita bahas secara matang,” beber Lia.
Selama ini, lanjut Lia, masyarakat bingung karena selalu ada polemik yang berlarut-larut mengenai kriteria mesin ketangkasan berbau judi. Kriteria disebut mesin ketangkasan berbau judi ini bila ada unsur peruntungannya.
”Zaman semakin canggih, semua bisa diulik dan itu bedanya sangat tipis sekali,”ungkap Lia. Lia pun menyesalkan kinerja Tim Pemantau Usaha Hiburan (TPUH) yang bisa kecolongan oleh kepolisian yang telah melakukan penggerebekan ke dua arena permainan uji ketangkasan.
”Bila memang itu ranahnya TPUH, kenapa bisa kecolongan? Dalam hal ini kinerja kepolisian tidak dibatasi. Mereka berhak saja untuk melakukan penggerebekan ke lokasi-lokasi yang dianggap menyalahi peraturan,”katanya.
Sementara itu, dua tersangka terduga praktik judi mesin ketangkasan di Kota Bandung, To, 38, dan Ya, 41, diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP. Dua tersangka masing-masing merupakan pengelola di dua tempat berbeda. To yang juga warga Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung merupakan pengelola Stargame di Jalan Terusan Jakarta.
Sementara Ya warga Jalan Kasturi, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung adalah pengelola Octozone yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang. ”Ancaman hukuman bagi tersangka adalah sepuluh tahun,” kata Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, kemarin.
Saat penggerebekan kedua tempat tersebut Jumat (17/2) lalu, polisi mengamankan 195 unit mesin ketangkasan. Di lokasi pertama, Octozone, 50 unit mesin ketangkasan disita. Selain itu, sambilan pemain dan 12 karyawan juga diamankan.
Polisi juga menemukan bukti berupa koin, tiket, dan hadiah untuk pemenang judi tersebut. ”Di lokasi pertama di Octozone,kami menemukan bukti koin, tiket, dan hadiah,”kata Endang.
Sementara di Stargame, polisi menyita 145 unit mesin ketangkasan. Turut diamankan pula 15 pemain dan delapan pegawai. ”Di lokasi kedua Stargame, kami juga menemukan koin dan hadiah seperti DVD, handphone,danvoucherpulsa,” ucap Endang.
Terkait legalitas kedua tempat tersebut, Endang membenarkan adanya izin yang dimiliki pengelola. Namun, izin yang dikeluarkan hanya sebagai tempat permainan ketangkasan. Pada kenyataannya, para pengelola diduga menggunakan tempat tersebut untuk arena judi. ”Memang ada izin, tapi dalam arti sebagai permainan ketangkasan. Dalam pelaksanaannya ternyata digunakan untuk permainan judi,”ujar Endang.
Dia mengatakan, status para pemain yang diamankan dari kedua arena ketangkasan tersebut masih sebatas saksi. Polisi pun terus menggali keterangan dari saksi-saksi tersebut untuk kepentingan penyelidikan. ”Para pemain masih dimintai keterangan sebagai saksi,”ucap Endang.
Sementara itu, DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung segera mengevaluasi ulang perizinan dua lokasi permainan ketangkasan mesin berbau judi di Stargame dan Octozone.
Bila benar-benar terbukti dua lokasi itu melakukan praktik perjudian, Pemkot Bandung harus mencabut segala perizinan yang diajukan pengusaha.
”Jangan sampai kasus ini seperti fenomena gunung es,hanya ditemukan dua lokasi,namun ternyata banyak terdapat di Kota Bandung. Untuk itu, diperlukan pendalaman yang lebih komprehensif oleh Pemkot Bandung,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Disinggung mengenai pemilik dua lokasi permainan tersebut sudah melengkapi perizinan, tidak ada salahnya untuk dievaluasi kembali.
”Bila memang di dalamnya diketahui ada penyimpangan, itu harus ada sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” ucap Haru.
Pihaknya pun berharap kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi mengenai keberadaan mesin ketangkasan atau praktik perjudian lain, segera melapor ke aparat kewilayahan.
”Siapa saja yang menemukan terlebih dahulu tidak masalah, yang penting kerja sama antara masyarakat dengan aparat kewilayahan,”harapnya.(lin)
()