Orang tua pelaku pemerkosa kakak beradik merasa dijebak

Senin, 20 Februari 2012 - 21:43 WIB
Orang tua pelaku pemerkosa...
Orang tua pelaku pemerkosa kakak beradik merasa dijebak
A A A
Sindonews.com - Orang tua dari pelaku pemerkosaan terhadap kakak - adik F (14) dan D (12) yang kasusnya disidangkan di PN Tangerang, Senin (20/2/2012) merasa anak-anak mereka dijebak. Dugaan jebakan ini makin diperkuat karena orang tua korban meminta uang tebusan hingga Rp. 100 juta agar masalah ini tidak dilanjutkan.

" Saya yakin anak saya dijebak, apa yang mereka lakukan adalah perbuatan suka sama suka, tidak ada pemerkosaan seperti yang dituduhkan korban dan orang tuanya," kata Hasan, orang tua dari seorang terdakwa.

Dijelaskan Hasan kembali, sebelumnya orang tua korban meminta tebusan Rp 100 juta dari setiap pelaku, agar kasus ini tidak terkuak. Uang Rp 100 juta yang cukup besar kemudian diturunkan menjadi Rp 50 juta sampai Rp 30 juta , namun tidak juga disanggupi orang tua para pelaku.

" Orang tuanya jelas-jelas meminta uang tebusan sebesar itu pada kami, tapi dari mana uangnya walaupun sudah tiga kali turun hingga akhirnya mereka lapor polisi dan KPAI," tuturnya usai persidangan.

Menurut Hasan, anaknya adalah pacar dari F, anak sulung dari Yulia. Selama berpacaran, F sering bertandang kerumah dan nongkrong disebuah lapangan yang biasa disebut Sakau. Keduanya melakukan perbuatan hubungan intim.

Ternyata F bukan hanya memacari anaknya tapi juga rekan-rekan anaknya yang sering nongkrong disana hingga akhirnya F dan D juga melakukan hubungan badan dengan kelima pemuda yang suka nongkrong dilapangan Sakau (Geng Sakau).

Sementara itu Ny Nas, orang tua salah seorang terdakwa lainnya mengaku hal senada, anaknya sering bercengrakaman dengan F dan D, sampai larut malam hingga 03.00 dini hari.

"Saya diminta uang oleh ibu korban Rp 100 juta dan sampai Rp 30 juta, sebagai ganti rugi atas perlakuan anak saya. Pikir saya, dari mana saya dapat uang sebesar itu,"kata Ny Nas

Sebelumnya diberitakan , empat terdakwa pemerkosaan F dan D, mengikuti sidang agenda pembacaaan dakwaan di ruang sidang Prof Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Tangerang, sedangkan seorang sudah divonis beberapa waktu lalu. Kelima terdakwa disebut KPAI, sebagai Geng Sakau, mereka adalah warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diduga melakukan pemerkosaaan terhadap kakak beradik warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (wbs)
()
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
10 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
13 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
14 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
14 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
15 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved