Proyek DAK belum dibayar, pengusaha ancam bongkar perpustakaan

Selasa, 21 Februari 2012 - 07:05 WIB
Proyek DAK belum dibayar,...
Proyek DAK belum dibayar, pengusaha ancam bongkar perpustakaan
A A A
Sindonews.com - Beberapa orang pengusaha mengancam akan melakukan pembongkaran dan penyegelan terhadap puluhan bangunan perpustakaan sekolah dasar yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Mereka mengaku kecewa karena proyek perpustakaan dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2010 yang hingga sekarang belum dibayar oleh pihak Gapensi selaku pemborong.

"Jika belum juga ada kepastian kapan akan dibayar kami akan menyegel bahkan membongkar dan mengambil material dari bangunan perpustakaan itu," ancam pemilik PD Persahabatan I Cecep Miftahul Janah, 20 Febuari 2012.

Dikatakan Cecep, dirinya telah mengerjakan dan mengirimkan pesanan dari Disdikpora berupa kusen dan bahan bangunan untuk dibangun menjadi perpustakaan di 18 SD di KBB pada periodisasi Januari sampai Maret 2011. Nilainya mencapai Rp93.776.000.

Pengusaha lainnya, Apip, juga mengalami nasib serupa. Ia belum mendapatkan pelunasan pembayaran atas bahan bangunannya yang telah digunakan untuk pembangunan unit perpustakaan. Dari total Rp265 juta, baru sekitar Rp115 juta saja yang dibayar.

Karenanya, ia meminta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) KBB untuk memediasi pengusaha dengan pihak Gapensi. Mengingat selama ini pihak Gapensi seperti yang lepas tanggungjawab ketika ditagih pembayaran.

"Terkait persoalan ini, Saya sudah mengajukan surat somasi kepada pemborong yang tembusannya dikirim ke Disdikpora KBB tiga minggu lalu. Tapi ga pernah ada respon," keluhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga KBB, Agustina Piryanti, mengatakan bersedia memediasi para pengusaha kusen dan material ini dengan para pemborong.
Tahun lalu pun, pihaknya telah memediasi dua pengusaha material bangunan dan para pemborongnya terkait permasalahan keterlambatan pembayaran material pembangunan perpustakaan.

"Kami akan memediasi mereka setelah surat permohonannya diterima. Asalkan
harus dilengkapi dengan berkas administrasi baik dari pihak pemborong atau perusahaan penyedia barang.Sehingga bisa terlihat sebenarnya permasalahan apa yang terjadi sehingga terjadi persoalan ini," ucapnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
15 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved