Terdakwa narkoba kabur dari pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda, sekira pukul 17.00 Wita, sore tadi.
Dari informasi yang dihimpun, tahanan yang kabur bernama Asuy alias Asoy, terdakwa kasus narkoba. Pelaku kabur dengan membobol ventilasi kamar mandi ruang tahanan. Hari ini Pengadilan Negeri Samarinda menyidangkan 14 terdakwa dalam kasus pidana umum. Mengingat jumlahnya yang tidak sedikit, persidangan dilaksanakan hingga sore hari.
Selama bergantian menunggu giliran proses persidangan, para terdakwa dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan. Menjelang sore, petugas kemudian mengeluarkan seluruh tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II A, Sempaja, Samarinda.
Setelah seluruh tahanan diborgol dan bersiap dimasukkan ke mobil tahanan, rupanya ada satu terdakwa yang belum disidangkan. Petugas kemudian mengembalikan seluruh terdakwa ke dalam ruang tahanan dan melepas borgolnya. Sayangnya, sidang yang direncanakan untuk satu terdakwa sisa dibatalkan.
Petugas kemudian kembali menggiring seluruh terdakwa ke mobil tahanan. Saat keluar dari ruang tahanan itulah baru disadari jika jumlah terdakwa tidak lagi 14, kurang satu orang. Setelah diperiksa, ternyata ada satu tahanan kabur,
Menurut Kasi Humas Pengadilan Negeri Samarinda Muhammad Tatas, jika pelaku kabur saat hendak dibawa kembali ke rutan. Pelaku menjebol ventilasi udara kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan. “Diketahui tahanan kabur jam lima sore. Kita tahunya setengah jam kemudian,” kata Tatas.
Dia menjelaskan, terdakwa kabur setelah merusak ventilasi yang memang terbuat dari kayu. Pelaku menjebol ventilasi yang berukuran 40x40 centimeter. Tak ada siapapun yang melihat aksi pelariannya.
“Kami sebenarnya dengar ada suara brak dari arah tahanan, namun kami pikir itu hanya petugas yang sedang menggiring terdakwa ke mobil. Tapi ternyata ada tahanan kabur,” kata Tatas.
Tatas menjelaskan, jika melihat ruang ventilasi kamar mandi yang tinggi, terdakwa kabur dibantu dengan terdakwa lainnya. Kamar mandi ruang tahanan itu memang memiliki bak mandi. Namun posisi bak mandi jauh dari ventilasi, sehingga terdakwa butuh bantuan orang lain untuk naik ke lubang angin itu.
“Kita juga membantu melakukan pengejaran dan berupaya menangkap kembali terdakwa,” tambah Tatas.
Sementara dari keterangan warga yang berada di depan gedung Pengadilan Negeri Samarinda, sempat melihat seorang tahanan kabur dengan menggunakan angkutan kota. Karena tidak ada yang menyadari itu terdakwa, sehingga dibiarkan saja.
Setelah ditunjukkan foto terdakwa, saksi mata ini mengakui bahwa yang naik angkutan kota tadi adalah terdakwa yang kabur.
Dari informasi yang dihimpun, tahanan yang kabur bernama Asuy alias Asoy, terdakwa kasus narkoba. Pelaku kabur dengan membobol ventilasi kamar mandi ruang tahanan. Hari ini Pengadilan Negeri Samarinda menyidangkan 14 terdakwa dalam kasus pidana umum. Mengingat jumlahnya yang tidak sedikit, persidangan dilaksanakan hingga sore hari.
Selama bergantian menunggu giliran proses persidangan, para terdakwa dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan. Menjelang sore, petugas kemudian mengeluarkan seluruh tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II A, Sempaja, Samarinda.
Setelah seluruh tahanan diborgol dan bersiap dimasukkan ke mobil tahanan, rupanya ada satu terdakwa yang belum disidangkan. Petugas kemudian mengembalikan seluruh terdakwa ke dalam ruang tahanan dan melepas borgolnya. Sayangnya, sidang yang direncanakan untuk satu terdakwa sisa dibatalkan.
Petugas kemudian kembali menggiring seluruh terdakwa ke mobil tahanan. Saat keluar dari ruang tahanan itulah baru disadari jika jumlah terdakwa tidak lagi 14, kurang satu orang. Setelah diperiksa, ternyata ada satu tahanan kabur,
Menurut Kasi Humas Pengadilan Negeri Samarinda Muhammad Tatas, jika pelaku kabur saat hendak dibawa kembali ke rutan. Pelaku menjebol ventilasi udara kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan. “Diketahui tahanan kabur jam lima sore. Kita tahunya setengah jam kemudian,” kata Tatas.
Dia menjelaskan, terdakwa kabur setelah merusak ventilasi yang memang terbuat dari kayu. Pelaku menjebol ventilasi yang berukuran 40x40 centimeter. Tak ada siapapun yang melihat aksi pelariannya.
“Kami sebenarnya dengar ada suara brak dari arah tahanan, namun kami pikir itu hanya petugas yang sedang menggiring terdakwa ke mobil. Tapi ternyata ada tahanan kabur,” kata Tatas.
Tatas menjelaskan, jika melihat ruang ventilasi kamar mandi yang tinggi, terdakwa kabur dibantu dengan terdakwa lainnya. Kamar mandi ruang tahanan itu memang memiliki bak mandi. Namun posisi bak mandi jauh dari ventilasi, sehingga terdakwa butuh bantuan orang lain untuk naik ke lubang angin itu.
“Kita juga membantu melakukan pengejaran dan berupaya menangkap kembali terdakwa,” tambah Tatas.
Sementara dari keterangan warga yang berada di depan gedung Pengadilan Negeri Samarinda, sempat melihat seorang tahanan kabur dengan menggunakan angkutan kota. Karena tidak ada yang menyadari itu terdakwa, sehingga dibiarkan saja.
Setelah ditunjukkan foto terdakwa, saksi mata ini mengakui bahwa yang naik angkutan kota tadi adalah terdakwa yang kabur.
()