Jaksa Sistoyo terancam 20 tahun penjara

Senin, 20 Februari 2012 - 11:46 WIB
Jaksa Sistoyo terancam...
Jaksa Sistoyo terancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Sistoyo, terdakwa penerima suap yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus jaksa penerima suap di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (21/2/2012).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua GN Artanaya, dengan hakim anggota Basyari Budi dan Adriano, yang berlangsung sekira 30 menit yang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kami ancam terdakwa dengan tiga pasal alternatif, semuanya tentang penyuapan, yakni pasal 12a, 5a dan pasal 11 (UU Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut KPK Ketut Sumedana, usai membacakan dakwaannya.

Dijelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta bahwa terdakwa Sistoyo telah meminta dana Rp150 juta dari terdakwa Edward Bunjamin, terkait kasus suap penggelapan penipuan.

Penyidik KPK menangkap Sistoyo berikut uang suap Rp100 juta di dalam mobilnya. "Terdakwa kan melakukan negosiasi (dengan Edward). Penyidik kami menemukan Rp100 juta di mobilnya, dan yang Rp50 juta lagi akan dibayarkan besoknya. Tapi terdakwa keburu kami tangkap," tuturnya.

Dalam sidang yang diwarnai dengan demonstrasi dari warga yang menolak mafia hukum itu, kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya menyatakan keberatan. "Tidak ada tertangkap tangan. Soal dakwaan (jaksa KPK) itu soal pembuktian. Yang jelas,
ada proses yang engga adil terhadap penyidikan ini. Kami akan ajukan eksepsi," kata Firman.

Penangkapan Jaksa Sistoyo oleh KPK terjadi di halaman parkir Kajari Bogor 21 November 2011. Saat itu KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang menerima uang Rp100 juta dari Edward Bunyamin dan Anton Bambang. Diduga, uang itu akan memengaruhi perkara Edward yang ditangani Jaksa Sistoyo.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9122 seconds (0.1#10.140)