Penyelundupan dua ton ganja digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ton paket narkoba golongan I jenis ganja.
Penangkapan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut terjadi saat petugas KSKP Bakauheni melakukan razia rutin pada akhir pekan lalu. Saat itu kendaraan hendak melewati pemeriksaan petugas di Sea Port Interdiction saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (20/2/2012) mengatakan, paket ganja dibawa dengan truk colt diesel dengan plat polisi F 8062 SI dan hendak dibawa ke Jakarta.
Para petugas yang melakukan pemeriksaan mencium adanya narkoba dalam kendaraan yang dikendarai dari Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tersebut. Untuk mengelabui aparat, para pengedar menyembunyikan paket ganja di bawah tumpukan kelapa.
Setelah dilakukan pembongkaran, polisi menemukan ganja yang dipadatkan dengan berat mencapai dua ton. Polisi kemudian menangkap dua pembawa paket tersebut yang berstatus sebagai kurir.
Dua tersangka yang diamankan adalah Enrizal, warga Kampung Sawah Besar RT 06 RW 03 Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi Barat, serta Juni Ardiwan, warga Gedong RT 01/09 Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, paket ganja tersebut diambil dari daerah Tulangbawang oleh seseorang yang baru dikenalnya, dan dijanjikan upah mengantar sebesar Rp15 juta.
Polisi menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut dengan mengejar pemilik barang di daerah Tulangbawang dan penerima barang di Jakarta, yang identitasnya masih dirahasiakan.
Menurut Sulistyaningsih, ada kemungkinan upaya penyelundupan paket ganja memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan paket ganja yang pada Jumat (17/2) sebelumnya, yang juga berhasil diamankan petugas.
Penangkapan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut terjadi saat petugas KSKP Bakauheni melakukan razia rutin pada akhir pekan lalu. Saat itu kendaraan hendak melewati pemeriksaan petugas di Sea Port Interdiction saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (20/2/2012) mengatakan, paket ganja dibawa dengan truk colt diesel dengan plat polisi F 8062 SI dan hendak dibawa ke Jakarta.
Para petugas yang melakukan pemeriksaan mencium adanya narkoba dalam kendaraan yang dikendarai dari Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tersebut. Untuk mengelabui aparat, para pengedar menyembunyikan paket ganja di bawah tumpukan kelapa.
Setelah dilakukan pembongkaran, polisi menemukan ganja yang dipadatkan dengan berat mencapai dua ton. Polisi kemudian menangkap dua pembawa paket tersebut yang berstatus sebagai kurir.
Dua tersangka yang diamankan adalah Enrizal, warga Kampung Sawah Besar RT 06 RW 03 Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi Barat, serta Juni Ardiwan, warga Gedong RT 01/09 Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, paket ganja tersebut diambil dari daerah Tulangbawang oleh seseorang yang baru dikenalnya, dan dijanjikan upah mengantar sebesar Rp15 juta.
Polisi menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut dengan mengejar pemilik barang di daerah Tulangbawang dan penerima barang di Jakarta, yang identitasnya masih dirahasiakan.
Menurut Sulistyaningsih, ada kemungkinan upaya penyelundupan paket ganja memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan paket ganja yang pada Jumat (17/2) sebelumnya, yang juga berhasil diamankan petugas.
()