900 mobil mewah bodong beredar

Jum'at, 17 Februari 2012 - 08:32 WIB
900 mobil mewah bodong beredar
900 mobil mewah bodong beredar
A A A
Sindonews.com - Polisi mengungkap sindikat penjual 900 unit mobil mewah bodong. Saat ini mobil tersebut beredar luas di masyarakat Indonesia tanpa surat-surat kendaraan resmi.

Modus para pelaku yakni mengajukan kredit mobil ke perusahaan leasing. Setelah mobil berpindah tangan, kemudian pelaku menjual ke konsumen atau pihak lain. Caranya, pelaku melengkapi bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) palsu.

"Pengungkapan diketahui dari tindakan pelaku yang mengajukan kredit mobil, kemudian mobil dijual kembali dengan BPKB palsu cetakan sendiri. Rata-rata BPKB palsu itu untuk mobil mewah seperti Fortuner, Harrier, Terios, Honda Jazz, Accord, CRV, Xenia, Avanza, dan berbagai mobil mewah lain," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Abdul Rakhman Baso di Mapolsekta Astanaanyar, Kota Bandung, kemarin.

Menurut Abdul, pelaku mengelabui pembeli dengan menyiapkan BPKB palsu, sehingga pembeli percaya begitu saja. Sindikat pemalsu surat kendaraan roda empat dan penjual mobil mewah bodong ini tertata secara rapi. Sudah ratusan unit mobil mewah berhasil dijual kepada masyarakat.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah menjual 900 unit mobil mewah," sebut Abdul.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku terkait kasus ini. Mereka yakni Indria Rahayu, Edward Sugiharti, Tri Wahyudiono, Budi Martopo, Eko Waluyo, dan Tolay.

"Mereka itu bersindikat. Dua pembuat BPKB palsu berinisial G dan D saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sedang dikejar," tutur Abdul.

Berkas perkara tersangka Indira Rahayu dan Edward sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Sementara empat tersangka tersebut ditangkap di Yogyakarta dan Bogor, belum lama ini.

Kasus ini terungkap pada akhir November 2011 lalu setelah anggota Reskrim Polsek Astananayar mendapat laporan dari salah seorang korban bernama Akong, warga Jalan Sukamanah, Kota Bandung. Korban membeli satu unit mobil Honda Accord berwarna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi F 1831 CQ rakitan tahun 2011 seharga Rp375 juta dari pelaku.

Setelah penyelidikan, anggota Polsekta Atanaanyar berhasil menangkap Indria dan Edward di Kota Bandung. Barang bukti yang disita berupa tiga mobil beragam merek, sejumlah BPKB palsu, satu komputer, puluhan KTP, satu mesin pres, kertas bahan BPKB palsu.

Tersangka dijerat Pasal 264 dan 378 KUH Pidana. "Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," tandas Abdul. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3495 seconds (0.1#10.140)