Komplotan pencuri premium dan solar dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menangkap kompotan pencuri premium dan solar yang terjadi di SPBU Jalan Letjend Sutoyo sebanyak 4.800 liter. Secara rutin, mereka mengurangi jatah pasokan SPBU sekitar 80 liter dua kali seminggu selama lima bulan.
Keempat orang yang ditangkap tersebut adalah Mohammad Basri (39), sopir tangki, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Loceret Nganjuk, Daroso (21), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, selaku kenek Mohammad Komarudin (30), warga Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri dan satu pengawas SPBU, Isnawan (35), selaku penadah.
Mulanya, pengelola SPBU, Rudiana (35), merasa ada kekurangan jumlah liter yang dipesan. Rudiana lantas melaporkan sopir mobil tangki premium Mohammad Basri atas kecurangan tersebut. Akhirnya, semua pelaku bisa dibekuk.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, dalam aksinya para pelaku merusak segel kran tangki. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (san)
Keempat orang yang ditangkap tersebut adalah Mohammad Basri (39), sopir tangki, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Loceret Nganjuk, Daroso (21), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, selaku kenek Mohammad Komarudin (30), warga Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri dan satu pengawas SPBU, Isnawan (35), selaku penadah.
Mulanya, pengelola SPBU, Rudiana (35), merasa ada kekurangan jumlah liter yang dipesan. Rudiana lantas melaporkan sopir mobil tangki premium Mohammad Basri atas kecurangan tersebut. Akhirnya, semua pelaku bisa dibekuk.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, dalam aksinya para pelaku merusak segel kran tangki. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (san)
()