Batalkan 4 ribu tentara di Pemilukada Aceh
Senin, 13 Februari 2012 - 17:38 WIB
Batalkan 4 ribu tentara di Pemilukada Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Kodam Iskandar Muda diminta membatalkan rencana pengerahan 4 ribu pasukannya untuk diperbantukan dalam pengamanan Pemilukada Aceh 2012. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari. "Peran TNI itu diatur dalam pasal 5, disebutkan sebagai alat negara di bidang pertahanan," kata dia dalam siaran pers di Banda Aceh, Senin (13/2/2012).
Kodam Iskandar Muda dalam menjalankan tugas dan fungsinya diminta taat pada perundang-undangan dan TNI diminta agar tidak terlalu jauh terlibat dalam pengamanan pilkada.
"Keamanan itu urusan polisi bukan TNI. Kami yakin Pangdam Iskandar Muda tahu, dalam undang-undang pengerahan pasukan itu harus putusan presiden, bukan rapat pimpinan TNI dan Polri di Aceh," sebutnya.
TNI harus menjaga independensi dan netralitas dalam Pilkada Aceh, sesuai Pasal 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tentara profesional tidak berpolitik praktis. "Keterlibatan TNI dalam pengamanan pilkada itu tindak politik, tentara tidak dibutuhkan dalam pengamanan Pilkada apalagi Aceh sudah tertib sipil," ujar Gilang.
Menurutnya, TNI baru dibutuhkan membantu kalau pemilu sangat tidak aman, berdasarkan status yang dinyatakan oleh kepala pemerintahan sipil, yaitu gubernur. "Kapolda Aceh saja menyatakan kondisi saat ini sangat kondusif. Jadi tentara untuk apa menyuplai pasukan tambahan? Itu hanya akan menambah beban anggaran," katanya.
KontraS Aceh meminta Kapolda Aceh tidak melibatkan tentara dalam pengamanan pilkada. Sebab Mabes Polri telah mempersiapkan 780 personel Brimob BKO untuk dikirimkan ke Aceh.
"Dengan jumlah personel, fasilitas dan kemampuan Polda Aceh yang berpengalaman dalam pengamanan pilkada. Kapolda harusnya malu bila meminta bantuan tentara," sebutnya.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari. "Peran TNI itu diatur dalam pasal 5, disebutkan sebagai alat negara di bidang pertahanan," kata dia dalam siaran pers di Banda Aceh, Senin (13/2/2012).
Kodam Iskandar Muda dalam menjalankan tugas dan fungsinya diminta taat pada perundang-undangan dan TNI diminta agar tidak terlalu jauh terlibat dalam pengamanan pilkada.
"Keamanan itu urusan polisi bukan TNI. Kami yakin Pangdam Iskandar Muda tahu, dalam undang-undang pengerahan pasukan itu harus putusan presiden, bukan rapat pimpinan TNI dan Polri di Aceh," sebutnya.
TNI harus menjaga independensi dan netralitas dalam Pilkada Aceh, sesuai Pasal 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tentara profesional tidak berpolitik praktis. "Keterlibatan TNI dalam pengamanan pilkada itu tindak politik, tentara tidak dibutuhkan dalam pengamanan Pilkada apalagi Aceh sudah tertib sipil," ujar Gilang.
Menurutnya, TNI baru dibutuhkan membantu kalau pemilu sangat tidak aman, berdasarkan status yang dinyatakan oleh kepala pemerintahan sipil, yaitu gubernur. "Kapolda Aceh saja menyatakan kondisi saat ini sangat kondusif. Jadi tentara untuk apa menyuplai pasukan tambahan? Itu hanya akan menambah beban anggaran," katanya.
KontraS Aceh meminta Kapolda Aceh tidak melibatkan tentara dalam pengamanan pilkada. Sebab Mabes Polri telah mempersiapkan 780 personel Brimob BKO untuk dikirimkan ke Aceh.
"Dengan jumlah personel, fasilitas dan kemampuan Polda Aceh yang berpengalaman dalam pengamanan pilkada. Kapolda harusnya malu bila meminta bantuan tentara," sebutnya.
()