Ajak teman threesome, Siti meringkuk di bui

Sabtu, 11 Februari 2012 - 05:21 WIB
Ajak teman threesome,...
Ajak teman threesome, Siti meringkuk di bui
A A A
Sindonews.com - Bermula dari keinginan mendapat uang dengan jalan pintas, Siti (21), warga Jalan Dupak, Surabaya, harus meringkuk di balik jeruji besi.

Perempuan yang berprofesi sebagai pramuniaga ini nekad 'menjual' rekannya untuk diajak bermain threesome dengan seorang laki-laki hidung belang.

Informasi yang dihimpun, semula Siti berkenalan dengan seorang laki-laki, sekitar satu bulan yang lalu. Saat itu dia mengungkapkan butuh uang. Ternyata, laki-laki itu menyanggupi mau memberi uang dengan catatan harus bisa mengajak rekannya untuk threesome.

Siti pun mengajak Intan (21), warga Jalan Jetis Wonokromo yang kebetulan adalah rekan kerjanya. Mereka pun sepakat untuk bertemu di hotel kawasan Jalan Dinoyo, Surabaya, dengan harga per orang Rp500 ribu.

Uang tersebut akan dibayar penuh setelah kencan terlarang itu. Rupanya, saat di hotel itulah polisi menerima informasi dan langsung menggerebek hotel tersebut.

"Siti memang sengaja menawarkan temannya kepada laki-laki hidung belang untuk diajak bercinta bersama di hotel," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (10/2/2012).

Di hadapan petugas, Siti mengaku baru sekali melakukan bisnis ini karena memang sedang butuh uang untuk berobat adiknya. Sebelumnya, niat itu ditawarkan ke Intan dan ternyata yang bersangkuta bersedia karena ada imbalan uang.

"Baru sekali pak. Uang itu untuk tambahan biaya berobat adik saya yang sedang sakit paru-paru," kilah janda beranak satu ini.

Atas perbuatannya itu, Siti dijerat dengan pasal 506 KUHP yakni barang siapa sebagai mucikari atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp350 ribu dan selembar bill hotel.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)