Hakim Tipikor & jaksa di daerah masih lemah

Jum'at, 10 Februari 2012 - 18:15 WIB
Hakim Tipikor & jaksa di daerah masih lemah
Hakim Tipikor & jaksa di daerah masih lemah
A A A
Sindonews.com - Perjalan kasus korupsi di daerah terus dipantau Indonesia Corruption Watch (ICW). Dari kajian ICW, kondisi hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan jaksa penuntut umum (JPU) masih lemah. Hal ini terkait penyaringan hakim ad hoc yang banyak kelemahannya.

“Ini terlihat vonis korupsi di daerah sangat lemah hanya berkisar dua tahun, bahkan divonis bebas. Ini juga menjadi koreksi bagi hakim Tipikor,” kata Donal Varis, Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan, ICW di Rumah Makan Lamun Ombak, usai eksaminasi kasus mantan wakil bupati Agam di Jalan Khatib Sulaiman Padang, Jumat (10/2/2012).

Dengan eksaminasi beberapa kasus di pengadilan maka ini akan menjadi evaluasi kinerja jaksa, koreksi dari Mahkamah Agung terhadap vonis para koruptor. Komisi Yudisial juga harus membuka penyelidikan etik para hakim Tipikor ini.

Selain itu, saat ini penjara tidak mujarab lagi terhadap pelaku koruptor. Sebab itu, dalam kasus ini, penegak hukum harus menggunakan pasal dalam Uandang Undang Penucucian Uang.

“Penegak hukum harus memakai UU Pencucian Uang. Saat ini kan hanya UU antikorupsi berupa mencari jumlah uang yang dikorupsi dan itupun hanya satu saja. Seharus itu dilakukan secara berlapis. Jadi kalau itu tidak dilakukan, maka para koruptor tidak akan berhenti memakan uang rakyat,” jelasnya.

Menurut Donal, UU Pencucian Uang dipakai sebagai bentuk sanksi kepada korupto. UU ini akan memiskinkan para koruptor, misalnya kalau uangnya tidak ada tentu ada aset-aset lain yang disinyalir dibeli atas hasil uang korupsi.

Sehingga, kata dia, para koruptor tidak hanya mendekam di sel tapi akan miskin karena aset semuanya sudah disita negara.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8943 seconds (0.1#10.140)