Oknum polisi terlantarkan keluarga

Jum'at, 10 Februari 2012 - 08:56 WIB
Oknum polisi terlantarkan keluarga
Oknum polisi terlantarkan keluarga
A A A
Sindonews.com – Sumanda Siagian, 24, tak kuat lagi menahan kesabaran menunggu iktikad baik suaminya Brigadir Polisi Dua (Bripda) Fir, 23, yang telah menelantarkan dirinya dan putra mereka M Reihansyah, 9 bulan.

Dia melaporkan oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) ini ke Subdirektorat (Subdit) IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), kemarin. Saat mengadu,dia didampingi sepupunya Prasetyo, 31,warga Binjai.

Ditemui di Polda sumut kemarin, Prasetyo mengungkapkan, Bripda Fir menikahi Sumanda secara resmi di Kantor Catatan Sipil dan dicatat di buku nikah pada September 2010. Namun,pada buku nikah itu,Fir menyebutkan statusnya sebagai karyawan swasta, bukan anggota Polri meskipun dia menjadi Bintara Polri pada 2009 dan ditempatkan di Polres Humbahas.

Pernikahan itu terjadi setelah hubungan asmara keduanya terlalu jauh hingga mengakibatkan Sumanda hamil.Setelah sempat hidup bersama, Maret 2010 ketika kandungan korban berusia lima bulan, Bripda Fir meninggalkan Sumanda dengan alasan bertugas ke Polres Humbahas.

“Manda (panggilan Sumanda) ditinggalkan suaminya saat dia hamil lima bulan.Sampai sekarang anak mereka bernama M Reihansyah lahir dan berusia sembilan bulan belum pernah dilihatnya,” papar Prasetyo.

Ironisnya, keluarga Bripda Fir yang menetap di Medan tidak menghiraukan upaya keluarga Sumanda yang ingin membicarakan permasalahan tersebut.Sikap ingin lepas dari tanggung jawab itu juga ditunjukkan Bripda Fir ketika Sumanda menemuinya di Polres Humbahas pada November 2011.

“Sudah dua kali Manda datang membawa anaknya menemui suaminya di Polres Humbahas. Terakhir pada November lalu, tapi selalu disuruh pulang sama suaminya. Disetopkan bus, lalu dia disuruh naik, Suami macam apa itu?,” ketus Prasetyo.

Sikap Fir inilah membuat Sumanda patah arang dan menginginkan orang yang telah menikahi dan memberinya anak itu diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau bisa dia (Bripda Fir) dipecat. Karena kami sudah sangat kesal dengan sikapnya. Cara baik-baik yang kami buat tidak ditanggapi mereka,” tandasnya pula.

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jidin Siagian mengatakan,akan bertanya kepada Sumanda untuk mengetahui cerita sebenarnya. Baru kemudian bertindak menyelesaikan persoalan ini.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, bila apa yang disampaikan Sumanda benar, maka Bripda Fir terkena sanksi disiplin.“ Laporkan aja itu, bisa kena sanksi disiplin dia (Bripda Fir),” tukasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0229 seconds (0.1#10.140)