Kakek pencuri merica divonis bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Rawi, seorang kakek terdakwa pencuri merica 0,5 ons di Sinjai, Sulawesi Selatan, menjalani persidangan dengan vonis putusan. Akhirnya, terdakwa divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 25 hari.
Hakim Raden Nurhayati menjatuhkan putusan terhadap rawi dengan hukuman penjara selama 2 bulan 25 hari karena Rawi dianggap telah terbukti bersalah melakukan pencurian merica di kebun Abbase, tetangganya pada bulan November 2011.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 bulan penjara, sehingga JPU masih pikir-pikir putusan hakim tersebut.
Meski demikian, terdakwa dan sejumlah kerabatnya termasuk isteri terdakwa merasa keberatan atas putusan ini. Mereka menilai korban tidak bersalah serta melakukan pencurian tersebut dan itu hanya tuduhan.
"Pokoknya saya mau menuntut balik, karena saya sangat malu kepada kerabat dengan kejadian ini," kata Munah, isteri terdakwa dalam bahasa Bugis, usai persidangan, Kamis (9/2/2012).
Munah mengaku heran kenapa suaminya dikatakan bersalah, padahal dia tidak melakukan pencurian merica itu. "Barang bukti itu dari orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, kakek enam cucu ini didakwa oleh JPU pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Dalam sidang perdana ini, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Sinjai.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sinjai. Sebab, selain nilai barang tersebut yang kecil, korban atas nama Abbase juga sebelumnya pernah membuat pernyataan berupa pemaafan dan tidak keberatan jika mericanya dicuri. Namun pernyataan tersebut tidak dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dinilai makin tumpang tindih. Pasalnya, JPU menyebutkan barang bukti yang diamankan bukan o,5 ons tapi satu kantong plastik. Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Alamsyah menilai, jika perkara ini sangat dipaksakan untuk dimejahijaukan. "Saya akan mengupayakan untuk dilakukan penangguhan," sebutnya.
Sekadar diketahui, kasus pencurian merica ini terjadi pada akhir November tahun lalu, dimana kejadian berawal saat terdakwa tengah mencari rumput untuk pakan sapi di kebun. Namun salah seorang warga kemudian menuduhnya mencuri merica dan melaporkannya ke polisi.
Hakim Raden Nurhayati menjatuhkan putusan terhadap rawi dengan hukuman penjara selama 2 bulan 25 hari karena Rawi dianggap telah terbukti bersalah melakukan pencurian merica di kebun Abbase, tetangganya pada bulan November 2011.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 bulan penjara, sehingga JPU masih pikir-pikir putusan hakim tersebut.
Meski demikian, terdakwa dan sejumlah kerabatnya termasuk isteri terdakwa merasa keberatan atas putusan ini. Mereka menilai korban tidak bersalah serta melakukan pencurian tersebut dan itu hanya tuduhan.
"Pokoknya saya mau menuntut balik, karena saya sangat malu kepada kerabat dengan kejadian ini," kata Munah, isteri terdakwa dalam bahasa Bugis, usai persidangan, Kamis (9/2/2012).
Munah mengaku heran kenapa suaminya dikatakan bersalah, padahal dia tidak melakukan pencurian merica itu. "Barang bukti itu dari orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, kakek enam cucu ini didakwa oleh JPU pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Dalam sidang perdana ini, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Sinjai.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sinjai. Sebab, selain nilai barang tersebut yang kecil, korban atas nama Abbase juga sebelumnya pernah membuat pernyataan berupa pemaafan dan tidak keberatan jika mericanya dicuri. Namun pernyataan tersebut tidak dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dinilai makin tumpang tindih. Pasalnya, JPU menyebutkan barang bukti yang diamankan bukan o,5 ons tapi satu kantong plastik. Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Alamsyah menilai, jika perkara ini sangat dipaksakan untuk dimejahijaukan. "Saya akan mengupayakan untuk dilakukan penangguhan," sebutnya.
Sekadar diketahui, kasus pencurian merica ini terjadi pada akhir November tahun lalu, dimana kejadian berawal saat terdakwa tengah mencari rumput untuk pakan sapi di kebun. Namun salah seorang warga kemudian menuduhnya mencuri merica dan melaporkannya ke polisi.
()