Pemkot Blitar janji nonaktifkan PNS korupsi

Kamis, 09 Februari 2012 - 22:41 WIB
Pemkot Blitar janji nonaktifkan PNS korupsi
Pemkot Blitar janji nonaktifkan PNS korupsi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Bitar berjanji segera menonaktifkan HS, pejabat Pemkot Blitar yang ditetapkan penyidik kejaksaan (Blitar) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan taman dan lampion rumah dinas wali kota sebesar Rp180 juta.

“Sebab sesuai aturanya memang begitu. PNS yang tersangkut masalah hukum bisa dinonaktifkan,“ ujar Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Blitar Rusmiatun kepada wartawan, Kamis (9/2/2012).

Dengan nonaktif, proses hukum akan berjalan lebih mudah. Penyidik, kata Rusmiatun, akan lebih leluasa mengungkap sejauh mana perbuatan yang dilakukan tersangka, termasuk pihak lain yang terlibat. Di sisi lain, dengan nonjob, HS lebih konsentrasi menyelesaikan perkaranya.

“Ini (non aktif) merupakan bagian itikad baik agar hukum bisa leluas berjalan sesuai koridornya, “terangnya.

Informasi yang dihimpun, HS merupakan salah satu pejabat di bagian pembangunan. Dia dianggap bersalah, dan diduga sengaja mencuri uang negara. Proyek pembangunan senilai Rp180 juta yang selesai pada November 2010, dianggarkan kembali pada APBD 2011.

Bahasa korupsi mengistilahkan alokasi anggaran fiktif. Selain HS, jaksa juga memeriksa penanggung jawab CV Lintas Abadi selaku pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan. Kendati sudah menjadi tersangka, jaksa belum mengenakan penahanan.

Sejauh pemeriksaan yang dilakukan, HS dinilai kooperatif. Tidak ada gejala yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatanya atau menghilangkan barang bukti. Padahal seperti diketahui, alasan “kooperatiflah” yang membuat beberapa tersangka kasus korupsi di Bitar melarikan diri dan tidak tertangkap lagi.

Sebut saja kasus kaburnya mantan anggota DPRD Kabupaten Blitar (periode 1999-2004) Kustanto yang terjerat kasus korupsi APBD 2003-2004 sebesar Rp 500 juta. Sampai kini, keberadaan tersangka (Kustanto) tidak diketahui. Begitu juga dengan tersangka kasus P2SEM tahun 2008 juga kabur tanpa berhasil ditangkap.

Selain nonaktif, yang bersangkutan juga terancam menghadapi PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. Jika memang ancaman hukumanya melebihi 5 tahun penjara, pemerintah bisa melepas status PNS-nya. “Kalau itu bagian dari sanksi internal,“ terangnya.

Saat ini yang dilakukan Pemkot Blitar, kata Rusmiatun menunggu surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan. Pemberitahuan bahwa salah seorang pegawai menjadi tersangka akan menjadi dasar kebijakan melakukan langkah non aktif. “Kami menunggu surat itu. Dan untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, “pungkasnya.

Sementara sebelumnya Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar Agus Jehamad mengatakan, penanganan kasus korupsi pembangunan taman dan kampu kampion itu masih berjalan. Selain HS, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. “Kita terus melakukan pengembangan, termasuk mengumpulkan alat bukti sekaligus keterangan saksi, “ujarnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)