Kematian Eva di Singapura tak wajar

Kamis, 09 Februari 2012 - 20:36 WIB
Kematian Eva di Singapura...
Kematian Eva di Singapura tak wajar
A A A
Sindonews.com - Kasus kematian Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Singapura, dinyatakan tidak wajar oleh Perwakilan Pemerintah RI di sana.

Saat ini proses hukum tengah berjalan untuk memastikan penyebab kematian Alifatul Agustina Eva Fatma (22), warga Jalan Mawar RT 02 RW 01, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri

AKP Sudiono, Kepala Polsek Gurah menjelaskan, sesuai surat dengan nomor 0357/Ext/PWNI-BHI/II/2012 tersebut, kematian Eva dinyatakan tidak wajar atau unnutural death. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pengadilan Singapura. “Jadi kasus ini ditangani oleh Pemerintahan Singapura,”jelasnya, Kamis (9/2/2012).

Surat tersebut dikirim bersamaan dengan datangnya jenazah pada pukul 16.00 WIB. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Eva meninggal dunia pada tanggal 7 Februari di Kim Tak Poat Hospital pada pukul 07.10 waktu setempat. Penyebabnya, kecelakaan kerja yaitu terjatuh dari apartemen Seak Bock Seng.

Menurut Sudiono, Eva memasuki Singapura pada tanggal 13 Desember 2011 dengan paspor nomor A 1653181. Agen penaung di Singapura adalah Champion Maids. Setelah 1,5 bulan di penampungan Eva mendapatkan majikan, dan mulai bekerja pada tanggal 3 Februari atau 4 hari sebelum kematian.

Sudiono, menyatakan tidak bisa berbuat banyak atas kejadian ini. Atas tugasnya untuk mengayomo masyarakat, pihaknya meminta keluarga menunggu proses pengadilan. “Kasus ini kan sudah ditangani pemerintah sana, dilihat dahulu bagaiman perkembangannya,”paparnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)