Korban keracunan dipaksa pulang

Kamis, 09 Februari 2012 - 09:19 WIB
Korban keracunan dipaksa pulang
Korban keracunan dipaksa pulang
A A A
Sindonews.com – Sejumlah korban keracunan makanan hingga saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Karawang. Kondisi mereka masih belum sembuh total. Namun, terpaksa harus meninggalkan rumah sakit.

Hal itu disebabkan instansi milik pemerintah itu memaksa mereka untuk pulang. Salah satu korban keracunan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, petugas RSUD meminta dirinya untuk pulang dengan alasan kondisinyasudahmembaik. Padahal,dia masih merasa mual dan pusing.

“Malahan saya disarankan untuk berobat ke puskesmas saja,”ucapnya.

Kepala UPTD Puskesmas Cilamaya Wetan Elvis Yusnandar mengatakan, saat ini ada 23orang keracunan yang ditangani pihaknya, setelah dikembalikan oleh RSUD Karawang.Menurut Elvis, mereka yang dirawat di puskesmas kondisinya belum sehat dan masih memiliki keluhan.

“Saya tidak tahu alasan rumah sakit menyuruh korban keracunan untuk pulang karena mereka harus dirawat lagi di puskesmas,”kata Elvis.

Terkait masalah ini,Komisi D DPRD Kabupaten Karawang akan memanggil manajemen RSUD Karawang untuk meminta keterangan terkait pemulangan korban keracunan.

Anggota Komisi D Budianto menyayangkan kebijakan yang diambil manajemen RSUD Karawang dengan memulangka npara korban keracunan yang masih dalam kondisi lemah.Seharusnya jika pasien belum sembuh, maka harus tetap dirawat hingga kesehatannya membaik.

“Semua biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Karawang. Jika anggarannya habis,pihak RSUD bisa mengomunikasikannya ke Dinas Kesehatan,”tegas Budianto.

Wakil Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mengaku kaget ada informasi pengusiran oleh pihak RSUD terhadap pasien. Padahal, RSUD harus memberikan penanganan maksimal dan tidak membolehkan pasienpulangsebelumsembuh.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak RSUD untuk mengetahui kebenaran masalah ini,”kata Cellica.(wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6930 seconds (0.1#10.140)