PT MAI & warga Batang Kumu saling klaim
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa lahan perkebunan antar warga dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) di kawasan Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, belum menemukan titik terang. Kemarin, kedua pihak yang bertikai melakukan pertemuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Taufik mengatakan, pertemuan digelar di Kantor Camat Hurati, di Kabupaten Padang Lawan (Palas). Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak.
"Pertama, antara pihak PT MAI dan masyarakat Batang Kumu membawa dokumen, surat-surat, kepemilikan lahan yang sah. Ini kan yang menjadi sengketa menyangkut kepemilikan lahan," ujar Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Kedua, PT MAI dan masyarakat tidak akan melakukan aktivitas apapun di area tersebut selama permasalahan ini belum selesai. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, kedua belah pihak diminta saling menahan diri.
"Masing-masing pihak saling mengklaim dokumen mereka sah dan legal. Keputusan ketiga, mereka sepakat untuk mematuhi kesepakatan sementara itu dan menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak akan terulang kembali seperti yang kemarin," terangnya.
Terakhir, akan dilakukan pengukuran ulang mana yang dikatakan oleh masyarakat Batang Kumu. "Tentunya hal ini dengan didukung oleh kelengkapan surat-surat yang sah. Disamping mereka akan menunggu bagaimana hasil keputusan dari MA tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Taufik, dalam pertemuan itu masing-masing pihak saling bersikeras dan membuat pertemuan tidak berkembang. Namun sikap keras kedua pihak, tidak didukung dengan dokumen dan bukti otentik kepemilihan lahan. (san)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Taufik mengatakan, pertemuan digelar di Kantor Camat Hurati, di Kabupaten Padang Lawan (Palas). Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak.
"Pertama, antara pihak PT MAI dan masyarakat Batang Kumu membawa dokumen, surat-surat, kepemilikan lahan yang sah. Ini kan yang menjadi sengketa menyangkut kepemilikan lahan," ujar Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Kedua, PT MAI dan masyarakat tidak akan melakukan aktivitas apapun di area tersebut selama permasalahan ini belum selesai. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, kedua belah pihak diminta saling menahan diri.
"Masing-masing pihak saling mengklaim dokumen mereka sah dan legal. Keputusan ketiga, mereka sepakat untuk mematuhi kesepakatan sementara itu dan menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak akan terulang kembali seperti yang kemarin," terangnya.
Terakhir, akan dilakukan pengukuran ulang mana yang dikatakan oleh masyarakat Batang Kumu. "Tentunya hal ini dengan didukung oleh kelengkapan surat-surat yang sah. Disamping mereka akan menunggu bagaimana hasil keputusan dari MA tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Taufik, dalam pertemuan itu masing-masing pihak saling bersikeras dan membuat pertemuan tidak berkembang. Namun sikap keras kedua pihak, tidak didukung dengan dokumen dan bukti otentik kepemilihan lahan. (san)
()