3 TKI Jatim terancam mati

Rabu, 08 Februari 2012 - 09:28 WIB
3 TKI Jatim terancam mati
3 TKI Jatim terancam mati
A A A
Sindonews.com – Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur yakni Ahmad Nurhadi Syaifudin, Fatolah Maksum Muhammad Aliya, dan Abdul Basit Asmani Asmuhi terancam hukuman mati di Madinah, Arab Saudi.

Saat ini ketiga TKI yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut masih ditahan Kepolisian Madinah. Mereka diduga membunuh Sri Ernawati binti Muchsin Rusdi, tenaga kerja wanita (TKW) asal Demak, Jawa Tengah yang tewas setelah terjatuh dari lantai 3 apartemen milik majikannya.Padahal sebenarnya ketiga TKI tersebut malah berniat menyelamatkan Sri Ernawati setelah terjatuh.

Kabar ditangkapnya tiga warga negara Indonesia (WNI) dan meninggalnya Sri Ernawati tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang AB Rahman setelah mendapat surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

”Saat ini mereka masih ditahan kepolisian dan dalam proses persidangan.Mereka berasal dari Bangkalan,Pamekasan dan Jombang,” ujar Rahman kepada SINDO,kemarin.

Setelah mendapat surat dari Ditjen Protokoler dan Konsuler Kemenlu pada 17 November 2011,BP3TKI segera mengurus dokumen fatwa waris, surat kuasa dan surat pemaafan dari ahli waris almarhum Sri Ernawati. Dokumen tersebut akan dijadikan sebagai dasar pemberian bantuan hukum bagi tiga WNI terancam hukuman mati di penjara Madinah.

Penangkapan ketiganya bermula ketika ketiganya tertangkap kamera CCTV sedang meletakkan Sri Ernawati dalam kondisi meninggal di dekat supermarket Giant.

Dengan berbekal rekaman CCTV, polisi setempat menangkapnya. Dari keterangan ketiga WNI kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, pada 12 Mei 2009 dini hari, Sri Ernawati terjatuh dari lantai III rumah majikannya di Sulthanah Wilayah Qurbi, Madinah setelah berusaha kabur.

Ahmad Nurhadi yang mengetahui peristiwa itu langsung membawa korban ke rumah Fathol Maksum, tapi tak berselang lama kemudian,korban akhirnya meninggal.

”Ketiganya ini ketakutan karena kalau dibawa ke rumah sakit, malah timbul persoalan baru. Akhirnya jenazah malah ditaruh di dekat supermarket. Ditangkaplah mereka,” imbuh Staf Perlindungan dan Pemberdayaan TKI,BP3TKI Jateng Yudha Panji Wijaya menirukan isi surat dari Kemenlu.

Dijelaskan, BP3TKI sudah menyerahkan surat pernyataan pemaafan dari Sunarso, suami dari Sri Ernawati ke Kemenlu.

”Dengan adanya surat pemaafan dari ahli waris,kami harap para WNI dibebaskan dari hukuman mati,” timpal Rahman.

Pada sidang terakhir, 13 Juni 2011 lalu,hakim Syekh Abdullah binAbdulAziz menunda sidang sampai ada wakil keluarga korban yang ditunjuk oleh ahli waris melalui surat kuasa untuk bertindak dan mewakili keluarga Sri Ernawati.

Hakim menyatakan jika sudah ada pernyataan pemaafan (tanazul) dan pernyataan tidak ada tuntutan apapun kepada ketiganya, terdakwa akan terhindari dari hukuman mati (qishas) dan hanya dituntut hukuman penjara empat tahun. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3524 seconds (0.1#10.140)