Sering ditilang Dishub- sopir serbu kantor Bupati Bojonegoro
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 80 sopir truk yang biasa mengangkut material meluruk (serbu) kantor Bupati Bojonegoro di Jalan Mas Tumapel, kemarin.
Mereka memprotes banyaknya penilangan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan(Dishub) setempat terhadap angkutan truk. Aksi protes yang dilakukan para sopir truk itu terbilang tidak biasa.
Sejak pukul 10.00 WIB, mereka memarkir puluhan truk bak terbuka itu di depan kantor Bupati Bojonegoro. Panjang deretan truk yang diparkir itu kurang lebih sampai dua kilometer.Akibatnya, Jalan Mas Tumapel yang berdekatan dengan Alun-alun Kota Bojonegoro itu sempat macet selama beberapa jam.
Tidak berselang lama, para sopir truk yang melakukan protes ditemui pihak Dishub setempat di Pendapa Kabupaten Bojonegoro.Pertemuan antara sopir truk dengan pihak Dishub itu berlangsung tegang.
Menurut Zainul, koordinator sopir truk, kebijakan Dishub yang sering melakukan operasi dan menilang angkutan truk yang sedang mengangkut material sangat merugikan. Pasalnya, kata dia, denda yang dikenakan pada sopir truk akan menambah biaya operasional. ”Kami keberatan dengan banyaknya tindakan penilangan terhadap sopir truk yang sedang beroperasi,” ujarnya,kemarin.
Dishub sering melakukan operasi di jalan raya dan menindak sopir truk yang dianggap melakukan pelanggaran.Petugas berdalih sopir truk yang membawa angkutan truk dengan ketinggian bak melebihi ketentuan dianggap melanggar dan dikenai denda.
Besaran denda yang dikenakan sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000. Menanggapi protes para sopir truk itu,Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi, Dishub Bojonegoro Welly Fitrama, mengatakan, peninggian bak truk hingga 90 sentimeter itu melanggar ketentuan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
”Dengan bak yang lebih tinggi itu maka materialyangdiangkutlebihbanyak. Dampaknya, jalan yang dilalui lebih mudah rusak,” ujarnya. Menurutnya, truk yang baknya ditinggikan itu juga akan rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya. (wbs)
Mereka memprotes banyaknya penilangan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan(Dishub) setempat terhadap angkutan truk. Aksi protes yang dilakukan para sopir truk itu terbilang tidak biasa.
Sejak pukul 10.00 WIB, mereka memarkir puluhan truk bak terbuka itu di depan kantor Bupati Bojonegoro. Panjang deretan truk yang diparkir itu kurang lebih sampai dua kilometer.Akibatnya, Jalan Mas Tumapel yang berdekatan dengan Alun-alun Kota Bojonegoro itu sempat macet selama beberapa jam.
Tidak berselang lama, para sopir truk yang melakukan protes ditemui pihak Dishub setempat di Pendapa Kabupaten Bojonegoro.Pertemuan antara sopir truk dengan pihak Dishub itu berlangsung tegang.
Menurut Zainul, koordinator sopir truk, kebijakan Dishub yang sering melakukan operasi dan menilang angkutan truk yang sedang mengangkut material sangat merugikan. Pasalnya, kata dia, denda yang dikenakan pada sopir truk akan menambah biaya operasional. ”Kami keberatan dengan banyaknya tindakan penilangan terhadap sopir truk yang sedang beroperasi,” ujarnya,kemarin.
Dishub sering melakukan operasi di jalan raya dan menindak sopir truk yang dianggap melakukan pelanggaran.Petugas berdalih sopir truk yang membawa angkutan truk dengan ketinggian bak melebihi ketentuan dianggap melanggar dan dikenai denda.
Besaran denda yang dikenakan sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000. Menanggapi protes para sopir truk itu,Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi, Dishub Bojonegoro Welly Fitrama, mengatakan, peninggian bak truk hingga 90 sentimeter itu melanggar ketentuan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
”Dengan bak yang lebih tinggi itu maka materialyangdiangkutlebihbanyak. Dampaknya, jalan yang dilalui lebih mudah rusak,” ujarnya. Menurutnya, truk yang baknya ditinggikan itu juga akan rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya. (wbs)
()