Pencemaran lingkungan melonjak

Selasa, 07 Februari 2012 - 08:02 WIB
Pencemaran lingkungan melonjak
Pencemaran lingkungan melonjak
A A A
Sindonews.com – Pengaduan warga Semarang terhadap pencemaran lingkungan tahun 2011 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang, 2010 lalu jumlah pengaduan masyarakat terhadap kasus pencemaran lingkungan hanya 32 kasus. Sementara tahun 2011 mengalami kenaikan, yakni mencapai 55 kasus yang diadukan. Dari 55 pengaduan itu, 27 aduan di antaranya pencemaran udara, 20 aduan pencemaran air,dan 8 lainnya terkait kerusakan lingkungan.

”Dari data itu rata-rata masih didominasi oleh perusahaan skala sedang dan standar,”ujar Kepala Bidang Penanganan Sengketa Lingkungan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan BLH Kota Semarang Gunawan Wicaksono kemarin. Aduan masyarakat itu ditujukan kepada perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.

Sementara untuk usaha kecil menengah ditujukan kepada pengusaha pemotongan ayam yang dilakukan di lingkungan pemukiman warga. Usaha pemotongan ayam yang dikeluhkan warga itu berada di sekitar kecamatan Semarang Tengah.

Sementara perusahaan yang ditengarai mencemari lingkungan lokasinya di kawasan industri, seperti di Tambak Aji,Wijaya Kusuma, dan sekitar Mangkang. ”Dari 55 aduan itu,kami menutup dua perusahaan,” ujar Gunawan.

Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan. Setelah itu, baru dilakukan seleksi administratif, baik berupa teguran maupun pencabutan izin. Tingginya angka aduan masyarakat setiap tahun diperkirakan karena masyarakat semakin sadar lingkungan.

Selain itu,pertumbuhan industri di Kota Semarang semakin tinggi sehingga memicu banyak pencemaran lingkungan di ibu kota Jawa Tengah ini.

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah Arief Zayyn, banyak perusahaan di Kota Semarang yang tidak mempunyai wawasan ekologi berkelanjutan. ”Sehingga banyak yang membuang limbahnya begitu saja,”ucapnya.

Pemerintah daerah diminta konsisten menegakkan undang- undang lingkungan hidup.” Kalau memang ada perusahaan yang dibuktikan jelas mencemari lingkungan, ya harus divonis,”tandasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5145 seconds (0.1#10.140)