Bupati Blitar pro pengusaha tambang pasir besi

Senin, 06 Februari 2012 - 10:14 WIB
Bupati Blitar pro pengusaha...
Bupati Blitar pro pengusaha tambang pasir besi
A A A
Sindonews.com - Bupati Blitar Herry Noegroho tidak bersedia mencabut surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar yang menjadi dasar eksplorasi pasir besi di kawasan Pantai Jolosuto, Kecamatan Wates.

Menurut Herry, SK tersebut tidak menyalahi Perda Rancangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT RW). "Tidaklah (dicabut). Karena dalam aktivitas ini (tambang besi) tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya di Blitar, Senin (6/2/2012).

Ditambahkan dia, Perda RT RW tersebut melarang kawasan wisata menjadi obyek pertambangan. Dalam pasal disebutkan, apapun jenisnya, baik golongan B atau C, semua praktik pertambangan terlarang. Dan yang saat terjadi di Jolosutro, kata Herry tidak termasuk wilayah yang terlarang tersebut.

"Tambang yang berlangsung sejak tahun 2007 lalu itu tidak berada di zona terlarang. Jadi boleh saja ini tetap ditambang," terang memberi alasan.

Sebelumnya, ratusan warga Jolosutro berunjuk rasa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menuntut pemerintah menghentikan eksplorasi tambang pasir besi di sana. Selain tidak memberi manfaat berarti kepada masyarakat sekitar, aktivitas tambang pasir besi telah merusakkan jalan desa sejauh 17 kilometer.

Lingkungan hidup di sepanjang pantai berantakan tanpa ada kebijakan reklamasi. Sementara untuk setiap ton pasir besi pemilik modal mampu meraup harga Rp500 ribu. Hanya dengan menyisihkan Rp20 ribu per truk per hari sebagai retribusi dan portal desa, pemilik modal sudah bisa leluasa menjalankan usahanya.

Dalam sehari, tercatat ada 38 unit truk yang keluar masuk area pasir besi. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), mereka hanya membagi keuntungan Rp30 juta-Rp 40 juta. Padahal, harga satuan pasir besi di tingkat internasional bisa mencapai Rp 42 juta per truk (satu truk 7 ton). Jika penutupan tambang tidak dilakukan, warga Jolosutro mengancam akan membakar kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.

Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto menegaskan, penutupan tambang pasir besi di Pantai Jolosutro sudah harga mati. KRPK yang menjadi pendamping warga menilai Bupati tidak paham aturan. Jika memang kepala daerah kukuh memaksakan SK, masyarakat akan mengambil langkah sesuai caranya sendiri.

"Secara aturan jelas SK yang diterbitkan melanggar RT RW. Ini jelas permainan para mafia yang berselingkuh dengan elite kekuasaan. Dan kita tidak akan tinggal diam," ancamnya.

Sementara itu, anggota DPRD Moh Taufich mengatakan, selama permasalahan belum selesai, aktivitas tambang harus dihentikan sementara. Taufich juga mengakui jika dalam hal ini Perda RT RW telah dilanggar keputusan yang sifatnya lebih rendah.

"Iya, kita mengakui dalam hal ini diduga kuat ada permainan di bawah tangan. Sebab normatifnya, tentu kawasan wisata ini tidak boleh untuk pertambangan," ujarnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9158 seconds (0.1#10.140)