Pengemudi Honda Jazz 'liar' jadi duta polantas

Jum'at, 03 Februari 2012 - 19:46 WIB
Pengemudi Honda Jazz...
Pengemudi Honda Jazz 'liar' jadi duta polantas
A A A
Sindonews.com - Remaja pengemudi Honda Jazz yang menabrak belasan orang di Makassar, Sabtu 28 Januari 2012 lalu, resmi diangkat menjadi Duta Polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Makassar.

Pengangkatan remaja usia 14 tahun, HR, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, merupakan bentuk penyelesaian di luar hukum bagi anak di bawah umur.

"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum jelas ada aturannya," kata Saud di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Saud menuturkan, pertama, dilihat dari usia, usia 0-12 tahun tidak boleh diproses secara hukum dan didorong untuk diselesaikan melalui proses diversi. "Aksi penyelesaian di luar persidangan demi masa depan si anak dan kepentingan yang lebih besar," kata Saud.

Penyelesaian di luar sidang, menurut Saud, demi kepentingan yang lebih luas yaitu keadilan bagi publik. Oleh karena itu dia mengimbau kepada masyarakat agar diberi pemahaman, anak yang masih di bawah umur tidak bisa diproses secara hukum.

"Masing-masing pihak harus bisa saling memahami agar keadilan publik bisa terwujud,"tutup Saud.

Saud mengapresiasi kasus kelalaian HR yang diselesaikan dengan cara yang baik. Cara penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan seperti itulah yang diharapkan oleh pihak kepolisian.

"Dari pihak korban juga kita mendorong agar bisa memahami permasalahan tersebut dan sudah kita lihat juga di televisi kan mereka sudah saling memaafkan," katanya.

"Kalau ada masalah selesaikan lah secara baik-baik. Kepada orangtua supaya lebih mengawasi anak-anaknya, yang belum cukup umur ya jangan diijinkan untuk mengendarai kendaraan. Kan ada batas-batasnya berapa usia yang boleh untuk mengendarai kendaraan, berapa usia yang boleh untuk mendapatkan SIM," tandasnya lagi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5860 seconds (0.1#10.140)