Terdakwa Pegadaian dituntut 8,5 tahun bui

Jum'at, 03 Februari 2012 - 21:34 WIB
Terdakwa Pegadaian dituntut...
Terdakwa Pegadaian dituntut 8,5 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Irsyam Suryam, terdakwa tunggal kasus korupsi di tubuh Perum Pegadaian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara.

Dia juga didenda uang sebesar Rp500 juta dan ganti rugi sebesar Rp8 miliar. JPU Nur Hadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menegaskan, Irsyam terbukti salah dengan mencairkan kredit fiktif dengan nominal keseluruhan Rp9,2 miliar berdasarkan hasil audit internal Perum Pegadaian di dua tempat, Cabang Pelita Makassar dan Cabang Ratulangi Palopo.

”Pasal yang dilanggar, Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999,” kata Nur Hadi, Jumat (3/2/2012).

Tuntutan JPU kepada terpidana korupsi Pegadaian merupakan tuntutan tertinggi yang pernah diutarakan jaksa sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjalan di Makassar. Sebab itu, Irsyam mengaku kaget akan tuntutan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Kriya Armansyah, Irsyam akan melakukan pledoi dengan membuka secara keseluruhan penyimpangan yang terjadi di tubuh Perum Pegadaian. Dia mengaku, dirinya tidak melakukan hal sekeji yang diutarakan JPU. ”Ada banyak hal yang tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, secara umum, tuntutan itu kabur dan saling timpang tindih dengan dakwaan semula,” kata Kriya.

Dia juga mengatakan, ganti rugi Rp8 miliar yang diutarakan jaksa tidak memperhitungkan uang Rp4 miliar yang telah dibayarkan Irsyam secara berangsur sejak kasus ini mencul. Belum lagi dengan gaji Irsyam yang hingga kini masih ditahan Pegadaian. ”Semua itu akan menjadi isi pledoi saya Kamis mendatang,” imbuhnya.

Kasus korupsi di Perum Pegadaian merupakan temuan internal Pegadaian dan melaporkannya ke Kejaksaan. Irsyam Suryam selaku kepala bagian kredit mikro di dua cabang Pegadaian dilaporkan sebagai otak penyimpangan uang negara Rp9 miliar.

Setelah penyidik kejaksaan melakukan pengembangan, dua orang lain mengikuti jejak Irsyam. Keduanya yakni, Pemeriksa Internal Pegadaian Dani Rudianto dan Kaswan yang menjadi bawahan Irsyam saat bertugas di Cabang Palopo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki keterkaitan langsung dengan proses pencairan dan pemeriksaan sejumlah kredit yang dinyatakan fiktif. Saat ini pula, kejaksaan menaikkan dua status hukum pimpinan cabang Pegadian dari penyelidikan ke penyidikan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)