Korupsi, eks Kadis Pendidikan Magelang di bui

Jum'at, 03 Februari 2012 - 09:26 WIB
Korupsi, eks Kadis Pendidikan...
Korupsi, eks Kadis Pendidikan Magelang di bui
A A A
Sindonews.com - Sri Yudoko, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 akhirnya divonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan dua hakim anggota, Shininta Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, membayar kerugian negara sebesar Rp150 juta subsidair 10 bulan penjara.

"Terdakwa dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan pengadaan kegiatan pengadaan buku ajar SD, SMP, SMA Kota Magelang, mengakibatkan kerugian negara Rp5,9 miliar," ujar Lilik.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta dan denda Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan. Penasihat hukum terdakwa, Suyitno Landung meminta waktu untuk menanggapi putusan hakim.

"Kami akan pikir-pikir terhadap putusan ini, klien kami tidak pernah terima uang seperti yang dituduhkan, hanya saja kuitansinya hilang," dalihnya.

Pihaknya berharap Kejari Magelang dapat menangkap pejabat PT Balai Pustaka yang terlibat proyek ini. "Ini untuk mengetahui apakah klien kami memang tidak pernah membayar Rp300 juta kepada Balai Pustaka," tambahnya.

Kasus ini berawal ketika penyidik Kejari Magelang menemukan indikasi korupsi dari proyek yang didanai APBD Magelang 2003 sebesar Rp 11,8 miliar. Pengadaan belum 100 persen namun dilaporkan tuntas. PT Balai Pustaka selaku rekanan, menyediakan buku ajar baru sebanyak 362.110 eksemplar buku ajar, dari yang seharusnya 370.022 eksemplar. Pengadaan buku ajar belum rampung,namun anggaran sudah dibayarkan sepenuhnya.

Wali Kota Magelang Fahriyanto berperan menyuruh Sri Yudoko untuk memerintahkan panitia pengadaan barang dan panitia penerimaan barang untuk membuat laporan realisasi buku ajar palsu. Dalam laporan itu proyek pengadaan dinyatakan selesai dikerjakan.

Total anggaran yang dicairkan sebagian dibayarkan ke pelaksana proyek, sisanya disimpan di rekening Fahriyanto. Pencairan ini mengakibatkan kemahalan anggaran Rp5,9 miliar. Ini dicatat sebagai kerugian negara. Sri Yudoko dinilai menerima uang Rp300 juta dari proyek ini. (san)
()
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
12 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
17 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
23 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
33 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
43 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved