Bupati Sinjai bebaskan enam nelayan di Timor Leste

Jum'at, 03 Februari 2012 - 09:10 WIB
Bupati Sinjai bebaskan enam nelayan di Timor Leste
Bupati Sinjai bebaskan enam nelayan di Timor Leste
A A A
Sindonews.com – Bupati Sinjai Andi Rudianto Asapa akan berangkat ke Timur Leste untuk membebaskan enam nelayan asal Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai yang ditahan aparat kepolisian setempat.

Rudi, sapaan akrab Andi Rudiyanto Asapa mengungkapkan, dia akan berangkat bersama dua pengacara kondang Adnan Buyung Nasution dan Hendardi yang merupakan mantan pembela Xanana Gusmao (PM Timor Leste). Sebelum berangkat ke Timor Leste pada Minggu atau Senin (5-6/2), Rudi telah meminta izin Gubernur Sulsel SyahrulYasin Limpo.

"Saat ini, mereka (Adnan Buyung dan Hendardi) dalam proses pengambilan data enam nelayan kita di sana.Kami akan mengusahakan agar proses hukumnya tidak sampai berlanjut dan bisa segera dipulangkan," ungkap Rudi, tadi malam.

Dia menjelaskan, penangkapan enam nelayan asal Sinjai, Kaharuddin, 25 (nakhoda), Laji (25), Ambo Tang (45), Syeta alias Ceta (45), Hasran (23), dan Bachtiar (23), itu berawal saat mereka mencari ikan di laut lepas.

Ketika tiba perairan Nusa Tenggara Timur (NTT), mesin KM Masagena 04 yang mereka tumpangi, rusak. Sedangkan cuaca tengah tidak bersahabat. Sehingga, kapal para nelayan terseret arus ombak hingga masuk ke perairan otoritas Timor Leste. Menurut dia, mereka tak menyadari telah memasuki wilayah negara lain.

Apalagi hingga kini, belum ada perjanjian tapal batas antara Indonesia dengan Timor Leste sehingga para nelayan tidak tahu telah memasuki otoritas negara tersebut. "Tidak ada tanda-tanda tapal batas yang bisa dikenali bahwa perairan tersebut telah masuk Timor Leste," jelas dia.

Saat bersamaan, lanjut Rudi, angkatan laut negara tersebut melakukan patroli. Akhirnya, keenam nelayan ditangkap dan diserahkan ke kepolisian setempat. "Kedatangan tim pengacara ini, merupakan proses pendahuluan agar keenam nelayan bisa bebas," ujar mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.

Selain mengutus tim pengacara, Rudi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Timor Leste, agar persoalan tersebut tidak diperpanjang. Berdasarkan informasi dari KBRI,langkah dan upaya pembebasan keenam nelayan agak terbatas. Pasalnya hubungan perjanjian internasional Indonesia dengan Timor Leste masih sangat kurang.

Rudi mengaku kecewa dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KP) karena tidak tahu masalah yang menimpa enam nelayan asal Sinjai ini.

Selain itu, Kementerian KP juga tidak bisa memfasilitasi pemulangan keenam nelayan tersebut. Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Panrita Kitta itu menegaskan, selain membebaskan nelayan, kedatangan mereka ke Timor Leste nanti,sebagai langkah awal untuk membicarakan batas teritorial antara Timor Leste dengan Indonesia.

"Kami berharap pihak keluarga tetap bersabar dan mohon doa restu dari seluruh mayarakat Sinjai. Kami akan memperjuangkan hak-hak para nelayan di sana," ungkap Ketua Gerindra Sulsel tersebut.

Diketahui, enam nelayan dari Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai ditahan di Timor Leste pada 25 Desember 2011 lalu. Namun, kejadian ini baru diketahui saat Kepala Desa Buhung Pitue, bersama Ketua BPD Boddi mengadukannya ke DPRD Sinjai, Senin 30 Januari 2012. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)