Ibu rumah rangga selundupkan 920 koplo ke lapas
A
A
A
Sindonews.com - Lia Ambarwati (24) terlihat cemas ketika petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung memeriksa barang bawaannya yang ditujukan kepada Very Setiawan (27) penghuni lapas asal Desa/Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Perempuan asal Desa Karanganom, Kecamatan Kauman itu tidak bisa berkata apa-apa ketika di dalam botol hand body dan shampo, petugas lapas menemukan sebanyak 920 butir pil koplo jenis dobel L. Narkoba kelas rendah itu diduga sengaja hendak diselundupkan ke dalam lapas.
“Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan petugas polsek setempat,“ ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ajun Inspektur Satu Suharno kepada wartawan, Kamis (2/2/2012).
Sejak awal, sipir penjara yang bernama Manaf sudah curiga. Sebab Lia yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu terlihat bingung dan panik saat Manaf menyatakan memeriksa barang bawaan.
Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pembezuk penghuni lapas sudah menjadi prosedur yang berlaku. Very merupakan teman suami Lia. Ia dihukum atas perkara pencurian dengan pemberatan.
“Secara fisik barang yang dibawa terlihat penuh sesak. Dan itu sudah membuat curiga,“ terang Suharno.
Kepada petugas, Lia mengatakan hanya menjalankan apa yang diminta Veri melalui pesan pendek (sms). Bahwa ada barang yang harus dibawanya. Selebihnya ia mengaku tidak tahu menahu dengan isi di dalam botol handbody dan shampoo.
“Keberadaan barang ada di orang tua Veri. Yang bersangkutan (Lia) tinggal mengambil dan membawanya," papar Suharno.
Saat ini polisi mencoba mengembangkan penyelidikan dengan memanggil orangtua Veri. “Sebab sangat mungkin selama ini terjadi peredaran narkoba di dalam lapas,“ katanya.
Jika memang terbukti melanggar hukum, Lia bisa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 23 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perempuan asal Desa Karanganom, Kecamatan Kauman itu tidak bisa berkata apa-apa ketika di dalam botol hand body dan shampo, petugas lapas menemukan sebanyak 920 butir pil koplo jenis dobel L. Narkoba kelas rendah itu diduga sengaja hendak diselundupkan ke dalam lapas.
“Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan petugas polsek setempat,“ ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ajun Inspektur Satu Suharno kepada wartawan, Kamis (2/2/2012).
Sejak awal, sipir penjara yang bernama Manaf sudah curiga. Sebab Lia yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu terlihat bingung dan panik saat Manaf menyatakan memeriksa barang bawaan.
Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pembezuk penghuni lapas sudah menjadi prosedur yang berlaku. Very merupakan teman suami Lia. Ia dihukum atas perkara pencurian dengan pemberatan.
“Secara fisik barang yang dibawa terlihat penuh sesak. Dan itu sudah membuat curiga,“ terang Suharno.
Kepada petugas, Lia mengatakan hanya menjalankan apa yang diminta Veri melalui pesan pendek (sms). Bahwa ada barang yang harus dibawanya. Selebihnya ia mengaku tidak tahu menahu dengan isi di dalam botol handbody dan shampoo.
“Keberadaan barang ada di orang tua Veri. Yang bersangkutan (Lia) tinggal mengambil dan membawanya," papar Suharno.
Saat ini polisi mencoba mengembangkan penyelidikan dengan memanggil orangtua Veri. “Sebab sangat mungkin selama ini terjadi peredaran narkoba di dalam lapas,“ katanya.
Jika memang terbukti melanggar hukum, Lia bisa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 23 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
()