Pelaku penusukan wartawan divonis 3 tahun

Jum'at, 03 Februari 2012 - 05:51 WIB
Pelaku penusukan wartawan divonis 3 tahun
Pelaku penusukan wartawan divonis 3 tahun
A A A
Sindonews – Pelaku penusukan terhadap wartawan SCTV Zainuddin divonis tiga tahun tahun penjara oleh Pengadilan Makassar.

Akbar Bin Mustari divonis hakim yang dipimpin Suprayogi lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan hakim, karena dengan kejadian tersebut Zainuddin tidak bisa menjalankan tugas sehari-harinya sebagai jurnalis dan masih harus dilakukan perawatan lanjutan.

Walau menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU, tetap saja dalam amar putusannya, hakim tidak mencantumkan adanya pelanggaran Undang-undang Pers nomor 40/1999. Melainkan membuktikan tuntutan primer JPU dengan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Hakim juga tidak lagi melakukan pembuktian subsider. Namun, hakim menyatakan Akbar bersalah dengan melanggar dan Pasal 2 Undang-undang Darurat 2001 tentang kepemilikan senjata tajam.

Karena itulah, hakim menaikkan hukuman kepada Akbar dari tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (2/2/12).

Kasus penikaman Zainuddin terjadi 22 September 2012 di depan kediaman pribadinya Jalan Camba Jawayya Kelurahan Tallo Kecamatan Panakkukang. Akbar saat itu dalam keadaan mabuk dan menyimpan dendam kepada Zainuddin karena pernah meliputnya ketika digerebek polisi sedang menggunakan narkoba.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, Akbar memilih pikir-pikir dalam mengambil langkah selanjutnya. Apakah akan banding atau tidak, waktu tujuh hari akan dipergunakan Akbar yang tidak menggunakan penasihat hukum dalam perkaranya.

Hal senada juga diutarakan JPU Arie Candra. Menurut Arie, putusan yang diambil hakim adalah kewenangannya. Walau dirinya menuntut lebih rendah, tetap saja hakim memiliki pertimbangan lain.

”Saya tidak campuri putusan itu, masalah langkah selanjutnya, kami masih pikir-pikir,” kata dia.

Sementara itu, Zainuddin yang menjadi korban dalam kejadian ini mengaku cukup apresiatif dengan tindakan hakim yang memvonis terdakwa lebih tinggi, sebaliknya menyangkan jaksa yang malah menuntut terdakwa lebih rendah dari yang seharusnya.

Walau demikian, dia mengaku sudah lega. Hanya saja, tidak dimasukkannya pasal tentang undang-undang pers menjadi catatan kecil dalam kasus ini. Koordinator Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Sulsel Upi Asmiradhana menjadikan kasus Zainuddin sebagai catatan penting.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4651 seconds (0.1#10.140)