Tiga napi Rutan Raba serahkan diri
A
A
A
Sindonews.com - Tiga lagi tahanan Rutan Raba Bima yang dikeluarkan paksa oleh massa saat kerusuhan pembakaran kantor Bupati Bima, menyerahkan diri ke polisi hari ini. Ketiganya masing-masing berinisial H, I dan A. Semuanya berstatus mahasiswa.
Dengan demikian, tahanan kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas DPRD Kabupaten Bima sebanyak semblilan orang sudah menyerahkan diri seluruhnya.
"Dari lima puluh tahanan yang dikeluarkan paksa oleh massa dari Rutan Raba Bima, sudah sembilan orang yang menyerahkan diri. Sembilan orang ini adalah mahasiswa yang diduga telah melakukan pembakaran dan pengerusakan kursi di halaman kantor DPRD Kabupaten Bima,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, kepada wartawan di Kota Bima, Kamis (2/2/2012).
Kapolres tetap mengimbau kepada tahanan lainnya agar segera menyerahkan diri. Penyerahan diri tersebut untuk kepentingan warga sendiri, karena jika mereka tidak menyerahkan diri akan menjadi catatan hukum seumur hidup.
“Tidak ada batas waktu sampai kapan mereka mau menyerahkan diri. Tidak ada juga penyisiran yang dilakukan polisi. Itu hanya isu,” tepis kapolres.
Sembilan tersangka tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, pekan depan. Mereka didakwa melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas DPRD Kabupten Bima, saat menggelar aksi soldaritas pasca bentrokan antara warga dan polisi di Pelabuhan Sape, beberapa waktu silam.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima, telah memvonis Adi Supriadi yang juga ikut dikeluarkan paksa oleh massa. Terdakwa divonis dua bulan tujuh hari dari empat bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adi Supriadi didakwa melakukan hasutan di muka umum saat terjadi pembakaran Kantor Camat Lambu oleh massa pada awal tahun 2011.
Dengan demikian, tahanan kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas DPRD Kabupaten Bima sebanyak semblilan orang sudah menyerahkan diri seluruhnya.
"Dari lima puluh tahanan yang dikeluarkan paksa oleh massa dari Rutan Raba Bima, sudah sembilan orang yang menyerahkan diri. Sembilan orang ini adalah mahasiswa yang diduga telah melakukan pembakaran dan pengerusakan kursi di halaman kantor DPRD Kabupaten Bima,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, kepada wartawan di Kota Bima, Kamis (2/2/2012).
Kapolres tetap mengimbau kepada tahanan lainnya agar segera menyerahkan diri. Penyerahan diri tersebut untuk kepentingan warga sendiri, karena jika mereka tidak menyerahkan diri akan menjadi catatan hukum seumur hidup.
“Tidak ada batas waktu sampai kapan mereka mau menyerahkan diri. Tidak ada juga penyisiran yang dilakukan polisi. Itu hanya isu,” tepis kapolres.
Sembilan tersangka tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, pekan depan. Mereka didakwa melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas DPRD Kabupten Bima, saat menggelar aksi soldaritas pasca bentrokan antara warga dan polisi di Pelabuhan Sape, beberapa waktu silam.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima, telah memvonis Adi Supriadi yang juga ikut dikeluarkan paksa oleh massa. Terdakwa divonis dua bulan tujuh hari dari empat bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adi Supriadi didakwa melakukan hasutan di muka umum saat terjadi pembakaran Kantor Camat Lambu oleh massa pada awal tahun 2011.
()