Buruh dilarang salat Jumat
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam FKUI SBSI Kota Surabaya mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Mereka menuntut kepada wakil rakyat untuk mengambil tindakan kepada PT Asian Profil Indo Steel (APIS) yang melarang pekerjanya melakukan salat Jumat.
"Pelarangan untuk salat Jumat itu sudah lama. Tapi secara tertulisnya pada 12 Januari 2012 lalu," kata Ketua FKUI SBSI Kota Surabaya Warsono saat aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/2/2012).
Tuntutannya ke DPRD kali ini adalah meminta agar para wakil rakyat mengawal laporan para buruh ini ke Polisi. Sebab, atas pelarangan itu perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo permai telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tenaga ketenagakerjaan. Selain itu, upaya pelarangan Sholat Jum'at itu adalah bentuk dari pelanggaran konstutisi.
PT APIS sendiri saat ini mempekerjakan kurang lebih 250 pekerja yang semuanya laki-laki. "Dalam masalah ini pengusaha jelas merusak sendi-sendi moral beragama yang diatur undang-undang," katanya.
Menurut Warsono alasan perusahaan mengeluarkan pelarangan itu karena perusahaan hanya benci atas keberadaan serikat sehingga mengeluarkan yang tidak masuk akal. Bahkan perusahaan juga melakukan PHK dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Setelah demo ini kami akan langsung ke Polrestabes untuk melaporkan karena pengusaha telah melanggar undang-undang," tukasnya.(azh)
"Pelarangan untuk salat Jumat itu sudah lama. Tapi secara tertulisnya pada 12 Januari 2012 lalu," kata Ketua FKUI SBSI Kota Surabaya Warsono saat aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/2/2012).
Tuntutannya ke DPRD kali ini adalah meminta agar para wakil rakyat mengawal laporan para buruh ini ke Polisi. Sebab, atas pelarangan itu perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo permai telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tenaga ketenagakerjaan. Selain itu, upaya pelarangan Sholat Jum'at itu adalah bentuk dari pelanggaran konstutisi.
PT APIS sendiri saat ini mempekerjakan kurang lebih 250 pekerja yang semuanya laki-laki. "Dalam masalah ini pengusaha jelas merusak sendi-sendi moral beragama yang diatur undang-undang," katanya.
Menurut Warsono alasan perusahaan mengeluarkan pelarangan itu karena perusahaan hanya benci atas keberadaan serikat sehingga mengeluarkan yang tidak masuk akal. Bahkan perusahaan juga melakukan PHK dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Setelah demo ini kami akan langsung ke Polrestabes untuk melaporkan karena pengusaha telah melanggar undang-undang," tukasnya.(azh)
()