Pascaputusan MA, nenek pencuri piring drop

Selasa, 31 Januari 2012 - 12:22 WIB
Pascaputusan MA, nenek...
Pascaputusan MA, nenek pencuri piring drop
A A A
Sindonews.com - Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencurian sop buntut dan enam buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan, kini makin drop. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.

"Ibu begitu tahu langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan makanya kesehatannya drop," kata Astuti, anak Rasminah.

Dikatakan Astuti kabar putusan bersalah ibunya ini diterima keluarga sepekan lalu dari kuasa hukumnya yang selama ini menangani kasus ini.

"Saya berharap keadilan bagi ibu saya, kasihan ia sudah tua dan suka sakit bagaimana bila ia harus dipenjara. Kami tetap berharap ada keadilan bagi ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum," ucapnya lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Tangerang sudah memutuskan Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan enam buah piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan Rasminah Binti Rawan (55) diputus bersalah mencuri enam buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG. (wbs)
()
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
2 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved