406 kasus kerugian negara belum disidang
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 406 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp11,7 miliar belum juga ditangani Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Luwu Utara (Lutra).
Hingga saat ini MP-TPTGR belum juga melakukan sidang tindak lanjut pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan IV Makassar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2010 tersebut.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan 457 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp12,4 miliar, di antaranya 406 kasus senilai Rp11,7 miliar yang belum diselesaikan, 15 kasus senilai Rp318,1 juta dalam proses penyelesaian dengan diangsur, 51 kasus senilai Rp344,6 juta yang telah diselesaikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Lutra Hamka Muslimin menilai, MP-TPTGR jalan di tempat karena sampai saat ini belum menggelar sidang. Padahal, ratusan kasus itu harus segera diselesaikan.
"Kami maklumi MP-TPTGR baru dilantik Januari 2012.Tetapi, mereka sudah bekerja, seperti studi banding ke Gorontalo, menyaksikan langsung sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lantas, kenapa belum menggelar sidang juga," ujarnya.
Sementara Ketua Tim Tindak Lanjut LHP BPK Lutra Indah Putri Indriani membenarkan MP-TPTGR belum bekerja maksimal sebagai wadah menyelesaikan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian sebelum masuk ke ranah hukum.
"MP-TPTGR Lutra baru saja dilantik sehingga memang belum berfungsi maksimal. Makanya sambil menunggu me-reka bekerja, tim tindak lanjut membentuk posko pengembalian di bagian hukum Pemkab Lutra," ungkap Indah yang juga wakil bupati Lutra ini.
Dia mengaku, posko yang baru dibentuk itu telah menyelesaikan 23 kasus senilai Rp800 juta sehingga masih ada 11 kasus yang belum ditindaklanjuti. "Yang membuat sidang MP-TPTGR selalu tertunda karena ada beberapa pertimbangan. Namun,insya Allah Februari nanti akan dilakukan sidang," tandasnya. (san)
Hingga saat ini MP-TPTGR belum juga melakukan sidang tindak lanjut pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan IV Makassar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2010 tersebut.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan 457 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp12,4 miliar, di antaranya 406 kasus senilai Rp11,7 miliar yang belum diselesaikan, 15 kasus senilai Rp318,1 juta dalam proses penyelesaian dengan diangsur, 51 kasus senilai Rp344,6 juta yang telah diselesaikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Lutra Hamka Muslimin menilai, MP-TPTGR jalan di tempat karena sampai saat ini belum menggelar sidang. Padahal, ratusan kasus itu harus segera diselesaikan.
"Kami maklumi MP-TPTGR baru dilantik Januari 2012.Tetapi, mereka sudah bekerja, seperti studi banding ke Gorontalo, menyaksikan langsung sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lantas, kenapa belum menggelar sidang juga," ujarnya.
Sementara Ketua Tim Tindak Lanjut LHP BPK Lutra Indah Putri Indriani membenarkan MP-TPTGR belum bekerja maksimal sebagai wadah menyelesaikan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian sebelum masuk ke ranah hukum.
"MP-TPTGR Lutra baru saja dilantik sehingga memang belum berfungsi maksimal. Makanya sambil menunggu me-reka bekerja, tim tindak lanjut membentuk posko pengembalian di bagian hukum Pemkab Lutra," ungkap Indah yang juga wakil bupati Lutra ini.
Dia mengaku, posko yang baru dibentuk itu telah menyelesaikan 23 kasus senilai Rp800 juta sehingga masih ada 11 kasus yang belum ditindaklanjuti. "Yang membuat sidang MP-TPTGR selalu tertunda karena ada beberapa pertimbangan. Namun,insya Allah Februari nanti akan dilakukan sidang," tandasnya. (san)
()