Bawa sabu, dua polisi ditangkap

Senin, 30 Januari 2012 - 08:35 WIB
Bawa sabu, dua polisi ditangkap
Bawa sabu, dua polisi ditangkap
A A A
Sindonews.com – Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Aiptu S, dan anggota Polres Cirebon Aiptu UJ tertangkap sedang membawa sabu-sabu.

Dari tangan keduanya ditemukan narkoba jenis sabu sejumlah 16 paket siap edar. "Betul, memang kedua oknum tersebut tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, kemarin.

Menurut dia, pengungkapan kasus keduanya tersebut dilakukan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri. Aiptu S berhasil diciduk aparat kepolisian di Kantor Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu S tertangkap dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 paket dengan kisaran harga per paketnya senilai Rp600.000.

"Dari keterangan yang kami peroleh, paket yang berada di tangan S itu didapatkannya dari Ny EA, salah satu warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kotamadya Cirebon," tuturnya.

Sementara itu, oknum kepolisian, Aiptu Uj berhasil tertangkap di kawasan Jalan Raya Desa Gebangkulon. "Aiptu UJ berhasil diciduk aparat kepolisian tepat di depan pabrik es, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.Dari tangan tersangka, Kami menemukan lima paket sabu dengan kisaran harga per paketnya Rp500.000," kata Martinus.

Menurut dia, kasus itu kini diserahkan tim narkoba Mabes Polri ke Polres Cirebon. Dia menambahkan bila pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait penyuplai paket Narkoba tersebut. "Kami menduga penyuplai tersebut merupakan warga sipil, dan kami tetap akan terus berupa mengungkap secara tuntas kasus ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua oknum kepolisian tersebut terancam dengan hukuman pidana serta pemecatan. "Mengenai hal ini, Kami tetap akan bertindak tegas. Kami tetap akan menindaknya sesuai proses hukum. Untu sekarang ini biarkan proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Bila keduanya terbukti bersalah dan diganjar hukuman lebih dari 4 tahun, tentunya Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3598 seconds (0.1#10.140)