Edarkan obat terlarang, pasutri ditangkap polisi

Minggu, 29 Januari 2012 - 20:51 WIB
Edarkan obat terlarang, pasutri ditangkap polisi
Edarkan obat terlarang, pasutri ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Eko Budi Setiawan, 38, dan Sunarti, 36, diringkus petugas Satreskoba Polres Pasuruan karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan keras.
Warga Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan itu diketahui mengedarkan obat terlarang di kawasan Kelurahan Jogonalan, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Eko Budi ditangkap petugas beberapa hari lalu. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap istri tersangka yang sama-sama mengedarkan obat terlarang.

Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, dari tangan tersangka petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yaitu 642 butir tablet warna putih tulang jenis Trihex dan warna kuning berlogo S dan F. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel yang di dalamnya terdapat SMS transaksi jual beli obat-obatan itu.

"Kedua tersangka pasangan suami istri tersebut sudah ditahan diruang tahanan Mapolres Pasuruan. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan," kata Kasubag Humas AKP Bambang, Minggu (29/1/2012).

Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya. Mereka juga mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya karena berakhir didalam penjara.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3921 seconds (0.1#10.140)