Otonomi Daerah masih setengah hati

Jum'at, 27 Januari 2012 - 13:18 WIB
Otonomi Daerah masih setengah hati
Otonomi Daerah masih setengah hati
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi. Namun realita yang terjadi saat ini, terjadi tarik ulur kewenangan antara Pusat dan Daerah, sehingga menyulitkan terciptanya pengelolaan negara secara desentralistik.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, Indonesia perlu meneguhkan komitmen dalam pembangunan daerah. Dalam kunjungan ke sejumlah daerah di Provinsi Lampung, seperti Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro, Irman mengatakan pelaksanaan otonomi yang diamanatkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan & keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama dan norma.

Menurutnya pertumbuhan ekonomi daerah belum maksimal, karena pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) masih dilakukan pada tataran undang-undang dan belum diimplementasikan sepenuhnya. "Sejak ada otonomi daerah, memang tetap terjadi pertumbuhan ekonomi namun tidak maksimal. Seharusnya pertumbuhannya mencapai 8-20%," ujar Irman, dalam siaran persnya, Jumat, (27/1/2012).

Untuk itu diperlukan komitmen dari Pemerintah untuk membangun daerah. Kebijakan di tingkat pusat harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah adalah cara mengelola suatu bangsa dan UU merupakan instrumen untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.

Dalam kunjungan ke Kota Metro, Irman mengatakan Lampung dapat menjadi pusat pertumbuhan di Indonesia. Karena Lampung memiliki pertambangan dan juga sektor pertaniannya yang dapat diperhitungkan. Untuk itu Lampung dapat memposisikan diri dengan mengembangkan keunggulannya dengan cara pengembangan teknologi.

Lebih lanjut Irman mengatakan DPD RI berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah untuk dibahas pada tatanan nasional. "DPD bertugas untuk tampung aspirasi dan membahasnya bersama dengan pemerintah pusat," tukasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5919 seconds (0.1#10.140)