Komnas HAM: Cabut izin tambang PT SMN

Jum'at, 27 Januari 2012 - 09:32 WIB
Komnas HAM: Cabut izin tambang PT SMN
Komnas HAM: Cabut izin tambang PT SMN
A A A
Sindonews.com- Untuk menghentikan kekcauan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa dilakukan melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188 Tahun 2010. Pasalnya, SK tersebut ditentang sebagian besar masyarakat Bima.

Bila SK itu terus dipertahankan, sama saja Bupati Bima membiarkan konflik untuk terus berlanjut. Bila jatuh korban, Bupati Bima yang harus bertanggung jawab, karena memang itu konsekuensinya sebagai kepala daerah.

"Ini sebenarnya yang sumber keributan. Kalau ini tidak segera dicabut, situasi akan terus memanas,” ujar Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Ridha Saleh, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2012.

Menurutnya, untuk mencabut SK itu adalah otoritas Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, bukan pemerintah pusat. Padahal sebelumnya Kementerian ESDM sudah merekomendasikan agar SK Bupati Bima tentang eksplorasi pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara di daerah itu segera dicabut. “Dengan rekomendasi itu, tidak ada alasan bagi Bupati Bima untuk mempertahankannya,” tukasnya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian ESDM, dan juga Kepolisian untuk mengetahui persis kronologisnya.

“Komnas HAM belum melakukan penyelidikan terkait pembakaran Kantor Bupati Bima, Kamis kemarin. Kita persuasif dulu lakukan koordinasi. Karena itu, saya minta semua pihak untuk tenang tidak membuat kegaduhan sendiri,” jelasnya.

Seperti diketahui, situasi di Bima, Nusa Tenggara Barat, kebali memanas. Sejumlah gedung pemerintah dibakar massa yang diduga berasal dari penolak penambangan yang dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara sekira pukul 15.00 WITA, kemarin.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7859 seconds (0.1#10.140)