Bima kembali mencekam
A
A
A
Sindonews.com - Konsentrasi massa yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) semakin bertambah, bahkan sudah mencapai 18 ribu orang.
Sebelumnya, massa juga telah membakar Kantor Bupati dan KPUD Bima, serta beberapa bangunan yang ada di sekitar komplek tersebut.
Delian Lubis, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa seperti dalam perbincangan dengan Sindo Radio, Kamis (26/1/2012) menyebutkan, jumlah massa akan terus bertambah jika tuntutannya tidak diindahkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen.
"Fokus kami tetap menuntut pencabutan SK tambang. Jika tidak massa yang turun akan lebih banyak lagi. Saat ini sudah ada 18 ribu orang dari empat kecamatan di Bima," ungkapnya. Menurutnya, pengunjuk rasa yang awalnya hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima ini bisa mencapai 20 ribu. "Karena keterbatasan transportasi, jadi belum semuanya datang," terangnya.
Namun demikian, Lubis mengatakan, untuk aksi selanjutnya belum bisa diputuskan sampai kapan karena harus melalui mekanisme rapat terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait.
Dia juga menjelaskan, tidak ada niatan untuk melakukan pembakaran terhadap Kantor Bupati Bima. "Aksi kita sejak awal tak ada anarkis, hanya menduduki saja. Tak ada komando seperti itu. Tapi akibat provokasi preman suruhan pihak kekuasaan, jadinya massa marah," kata Lubis.
Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin ditemui oleh preman-preman itu, tapi ingin langsung Bupati Bima. "Makanya kami sempat kejar preman-preman itu," imbuhnya.
Sekadar diketahui, demo yang berujung pembakaran ini sama tuntutannya dalam aksi sebelumnya. Yakni, menuntut pencabutan IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu, yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen. Izin tersebut mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, yang mencakup wilayah kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Mantan Kadis Tambang Kabupaten Bima Syahbuddin menduga kasus ini tidak terlepas dari polemik SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. “Informasi yang saya dapatkan karena hasil kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Bima tetap tidak bisa mencabut SK Pertambangan,” katanya.
Akibat keputusan tersebut, massa kemudian melampiaskan ke sejumlah gedung pemerintahan. “Gedung KPUD Bima juga ikut dibakar massa,” tuturnya. Sementara itu, aparat Kepolisian yang berjaga di depan Kantor Bupati Bima, tidak bisa membendung massa.
Staf ahli bupati Abubakar mengatakan, saat kejadian Bupati Ferry Zulkarnaen tidak berada di kantor dan sedang menjemput anggota Komisi II DPR yang akan melakukan kunjungan kerja ke Bima. "Dapat informasi dari Sekda, saat itu bapak sedang menjemput anggota Komisi II DPR di Bandara di Bima," katanya.
Sebelumnya, massa juga telah membakar Kantor Bupati dan KPUD Bima, serta beberapa bangunan yang ada di sekitar komplek tersebut.
Delian Lubis, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa seperti dalam perbincangan dengan Sindo Radio, Kamis (26/1/2012) menyebutkan, jumlah massa akan terus bertambah jika tuntutannya tidak diindahkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen.
"Fokus kami tetap menuntut pencabutan SK tambang. Jika tidak massa yang turun akan lebih banyak lagi. Saat ini sudah ada 18 ribu orang dari empat kecamatan di Bima," ungkapnya. Menurutnya, pengunjuk rasa yang awalnya hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima ini bisa mencapai 20 ribu. "Karena keterbatasan transportasi, jadi belum semuanya datang," terangnya.
Namun demikian, Lubis mengatakan, untuk aksi selanjutnya belum bisa diputuskan sampai kapan karena harus melalui mekanisme rapat terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait.
Dia juga menjelaskan, tidak ada niatan untuk melakukan pembakaran terhadap Kantor Bupati Bima. "Aksi kita sejak awal tak ada anarkis, hanya menduduki saja. Tak ada komando seperti itu. Tapi akibat provokasi preman suruhan pihak kekuasaan, jadinya massa marah," kata Lubis.
Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin ditemui oleh preman-preman itu, tapi ingin langsung Bupati Bima. "Makanya kami sempat kejar preman-preman itu," imbuhnya.
Sekadar diketahui, demo yang berujung pembakaran ini sama tuntutannya dalam aksi sebelumnya. Yakni, menuntut pencabutan IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu, yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen. Izin tersebut mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, yang mencakup wilayah kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Mantan Kadis Tambang Kabupaten Bima Syahbuddin menduga kasus ini tidak terlepas dari polemik SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. “Informasi yang saya dapatkan karena hasil kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Bima tetap tidak bisa mencabut SK Pertambangan,” katanya.
Akibat keputusan tersebut, massa kemudian melampiaskan ke sejumlah gedung pemerintahan. “Gedung KPUD Bima juga ikut dibakar massa,” tuturnya. Sementara itu, aparat Kepolisian yang berjaga di depan Kantor Bupati Bima, tidak bisa membendung massa.
Staf ahli bupati Abubakar mengatakan, saat kejadian Bupati Ferry Zulkarnaen tidak berada di kantor dan sedang menjemput anggota Komisi II DPR yang akan melakukan kunjungan kerja ke Bima. "Dapat informasi dari Sekda, saat itu bapak sedang menjemput anggota Komisi II DPR di Bandara di Bima," katanya.
()