Lagi berobat, eks Wabup Karanganyar batal ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Bupati Karanganyar Sri Sadoyo kabur saat akan ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar. Sri ditangkap karena terlibat kasus korupsi dana purna bakti DPRD Karanganyar. Sri kabur dari rumahnya di Pendhapi Ageng Putri Duyung, Kecamatan Karangpandan.
Begitu mendapati yang bersangkutan tidak berada di kediamannya, tim kejaksaan yang terdiri dari empat orang langsung bergegas menuju klinik Fisioterapi Widjaja di Jalan Veteran Solo.
Kasi Pidsus Bambang Tedjo Manikmoyo menjelaskan, penjemputan paksa terhadap tersangka dilakukan karena turunnya kasasi, dan mangkirnya tersangka dari pemanggilan Kejaksaan.
"Sri Sadoyo kami panggil, tetapi karena tidak ada respon akhirnya kami coba datang ke rumahnya. Karena di rumahnya sepi, kami bergegas menuju Solo," ungkapnya, kepada wartawan, di Karanganyar, Kamis (26/1/2012).
Sesampainya di Klinik Widjaja Solo, tim langsung menemukan Sri yang ternyata sedang menjalani perawatan karena sakit yang dideritanya. Ternyata, Sri tidak kabur, tapi berobat. Di pusat pengobatan tradisional Cina itu, yang bersangkutan terlihat masih lemas dan terbaring di tempat tidur.
"Setelah melihat kondisinya kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan eksekusi. Kami pun telah berkordinasi dengan pihak Rutan Solo juga meminta agar yang bersangkutan disembuhkan terlebih dahulu. Jadi begitu nanti kondisinya sehat, kami langsung mengeksekusinya untuk dibawa ke tahanan," tukasnya.
Sementara itu, pengacara Sri Sadoyo, Wibowo Kusumo meminta kepada pihak Kejaksaan tidak terlalu memaksakan diri dalam upaya proses eksekusi kliennya tersebut. Terlebih kondisi kliennya saat ini yang jelas tidak memungkinkan untuk dieksekusi.
"Silakan lihat sendiri saja kondisinya sekarang bagaimana? Kalau memang tidak memungkinkan, masak nekad mau dieksekusi?" tukasnya.
Sri Sadoyo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi APBD saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Pada putusan pertama, Pengadilan Negeri Karanganyar menyatakan Sri Sadoyo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, hingga turun keputusan Kasasi yang menyatakan Sri Sadoyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD 2001 sebesar Rp2,9 miliar. (san)
Begitu mendapati yang bersangkutan tidak berada di kediamannya, tim kejaksaan yang terdiri dari empat orang langsung bergegas menuju klinik Fisioterapi Widjaja di Jalan Veteran Solo.
Kasi Pidsus Bambang Tedjo Manikmoyo menjelaskan, penjemputan paksa terhadap tersangka dilakukan karena turunnya kasasi, dan mangkirnya tersangka dari pemanggilan Kejaksaan.
"Sri Sadoyo kami panggil, tetapi karena tidak ada respon akhirnya kami coba datang ke rumahnya. Karena di rumahnya sepi, kami bergegas menuju Solo," ungkapnya, kepada wartawan, di Karanganyar, Kamis (26/1/2012).
Sesampainya di Klinik Widjaja Solo, tim langsung menemukan Sri yang ternyata sedang menjalani perawatan karena sakit yang dideritanya. Ternyata, Sri tidak kabur, tapi berobat. Di pusat pengobatan tradisional Cina itu, yang bersangkutan terlihat masih lemas dan terbaring di tempat tidur.
"Setelah melihat kondisinya kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan eksekusi. Kami pun telah berkordinasi dengan pihak Rutan Solo juga meminta agar yang bersangkutan disembuhkan terlebih dahulu. Jadi begitu nanti kondisinya sehat, kami langsung mengeksekusinya untuk dibawa ke tahanan," tukasnya.
Sementara itu, pengacara Sri Sadoyo, Wibowo Kusumo meminta kepada pihak Kejaksaan tidak terlalu memaksakan diri dalam upaya proses eksekusi kliennya tersebut. Terlebih kondisi kliennya saat ini yang jelas tidak memungkinkan untuk dieksekusi.
"Silakan lihat sendiri saja kondisinya sekarang bagaimana? Kalau memang tidak memungkinkan, masak nekad mau dieksekusi?" tukasnya.
Sri Sadoyo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi APBD saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Pada putusan pertama, Pengadilan Negeri Karanganyar menyatakan Sri Sadoyo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, hingga turun keputusan Kasasi yang menyatakan Sri Sadoyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD 2001 sebesar Rp2,9 miliar. (san)
()