Ratusan rumah ibadah tak berizin
A
A
A
Sindonews.com – Pendirian rumah ibadah tanpa memproses izin mendirikan bangunan (IMB) berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
Di Solo, jumlah rumah ibadah berkategori demikian cukup tinggi, yakni 49 persen dari total 780 bangunan peribadatan. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo Suharso meminta pengelola tempat peribadatan segera memastikan kepemilikan IMB. Sementara IMB yang dimiliki memberi legalisasi peruntukan bangunan rumah ibadah.
“Kalau rumah ibadah itu belum mengantongi IMB dan masih menjadi aset privat maka dikhawatirkan terjadi persoalan terkait hak waris. Anak, atau cucu ada yang mengklaim memiliki lahan tempat ibadah kemudian memicu konflik,” tandasnya kemarin. Dia mencatat 780 tempat ibadah di Solo. Dari jumlah tersebut, sekitar 33 persen atau 258 rumah peribadatan mengantongi IMB.
Sisanya, yakni 49 persen belum memiliki atau setara 385 rumah peribadatan, dan 18 persen atau 137 rumah ibadah tak ada keterangan jelas. Untuk itu,Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota guna mendorong pengelola tempat ibadah segera mengurus IMB. Kepada mereka, Pemkot memberi kemudahan dengan membebaskan ongkos administrasi mengurus IMB rumah peribadatan.
Kemudahan, ini hanya berlaku bagi bangunan peribadatan yang berdiri sebelum 2006. “Kenapa ketentuannya sebelum 2006? Karena saat itu belum ada FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sehingga ketentuan bangunan ibadah harus ber-IMB belum diatur,” papar Suharso.
Potensi konflik kepemilikan tanah tersebut memang tidak terjadi saat ini,tapi bisa jadi muncul di kemudian hari.
“Masalah agama sangat sensitif. Kami takut timbul konflik perebutan hak atas tanah karena bangunan peribadatan belum dilengkapi IMB,” ujarnya. Hal senada dikemukakan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) yang menekankan pentingnya IMB bagi rumah ibadah.“Kalau perizinannya jelas,umatnya juga lega. Yang beribadah juga tenang,” tandasnya.
Rudy meminta pengurus rumah ibadah mematuhi SE Wali Kota untuk memenuhi syarat-syarat kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, Rudy memaklumi keberadaan rumah peribadatan belum dilengkapi IMB.
Hal itu wajar mengingat sejumlah bangunan suci di Kota Solo diketahui berumur cukup tua. Bangunan tersebut sudah berdiri sebelum adanya peraturan mengenai kewajiban kelengkapan IMB rumah ibadah. (wbs)
Di Solo, jumlah rumah ibadah berkategori demikian cukup tinggi, yakni 49 persen dari total 780 bangunan peribadatan. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo Suharso meminta pengelola tempat peribadatan segera memastikan kepemilikan IMB. Sementara IMB yang dimiliki memberi legalisasi peruntukan bangunan rumah ibadah.
“Kalau rumah ibadah itu belum mengantongi IMB dan masih menjadi aset privat maka dikhawatirkan terjadi persoalan terkait hak waris. Anak, atau cucu ada yang mengklaim memiliki lahan tempat ibadah kemudian memicu konflik,” tandasnya kemarin. Dia mencatat 780 tempat ibadah di Solo. Dari jumlah tersebut, sekitar 33 persen atau 258 rumah peribadatan mengantongi IMB.
Sisanya, yakni 49 persen belum memiliki atau setara 385 rumah peribadatan, dan 18 persen atau 137 rumah ibadah tak ada keterangan jelas. Untuk itu,Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota guna mendorong pengelola tempat ibadah segera mengurus IMB. Kepada mereka, Pemkot memberi kemudahan dengan membebaskan ongkos administrasi mengurus IMB rumah peribadatan.
Kemudahan, ini hanya berlaku bagi bangunan peribadatan yang berdiri sebelum 2006. “Kenapa ketentuannya sebelum 2006? Karena saat itu belum ada FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sehingga ketentuan bangunan ibadah harus ber-IMB belum diatur,” papar Suharso.
Potensi konflik kepemilikan tanah tersebut memang tidak terjadi saat ini,tapi bisa jadi muncul di kemudian hari.
“Masalah agama sangat sensitif. Kami takut timbul konflik perebutan hak atas tanah karena bangunan peribadatan belum dilengkapi IMB,” ujarnya. Hal senada dikemukakan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) yang menekankan pentingnya IMB bagi rumah ibadah.“Kalau perizinannya jelas,umatnya juga lega. Yang beribadah juga tenang,” tandasnya.
Rudy meminta pengurus rumah ibadah mematuhi SE Wali Kota untuk memenuhi syarat-syarat kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, Rudy memaklumi keberadaan rumah peribadatan belum dilengkapi IMB.
Hal itu wajar mengingat sejumlah bangunan suci di Kota Solo diketahui berumur cukup tua. Bangunan tersebut sudah berdiri sebelum adanya peraturan mengenai kewajiban kelengkapan IMB rumah ibadah. (wbs)
()