Kejari hati-hati tangani berkas 'Suster Ngesot'
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus 'Suster Ngesot'. Sebab, selain perlu kecermatan dan ketelitian, kasus ini juga menjadi pusat perhatian publik.
"Sebenarnya kasus 'Suster Ngesot' ini biasa, cuman atensi masyarakat sangat tinggi. Kami harus hati-hati banget," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Abun Hasbunalloh di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2012).
"Tetapi bukan berarti kita tangani kasus lain tidak hati-hati. Kasus 'Suster Ngesot' kan ada polimik di masyarakat. Yang jelas kami harus bisa membuktikan unsur yuridisnya bisa dinaikan atau tidak, apakah perbuatannya (Sunarta) sengaja atau tidak," urainya.
Sehingga, dalam penyidikan pihaknya berjanji akan bekerja profesional dan objektif. Kejari juga akan meminta pakar pidana untuk bisa memberikan pendapat terkait kasus 'Suster Ngesot'.
Keterangan pakar pidana nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa penyidik. Jaksa juga masih meneliti kelengkapan berkas dan unsur-unsurnya. Jika tidak lengkap, bisa jadi berkas 'Suster Ngesot' dikembalikan lagi ke kepolisian untuk dilengkapi.
"Jika ada yang kurang, ya belum P21. Jika sudah cukup baru dilimpahkan ke pengadilan," jelas Abun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam peyidikan untuk menemukan unsur-unsur apakah sudah P21 atau belum. Abun menyebutkan, kelengkapan berkas terdiri dari adanya saksi, fakta, teori hukum, dan lain-lain.
Semua unsur itu harus sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni satpam Sunarya. Pasal yang dikenakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
"Kami harus teliti apakah ada unsur kelalaian dan kesengajaan. Kita juga harus mengkaji bagaimana tindakan reflek itu," terangnya.
Seperti diketahui, penendangan 'Suster Ngesot' terjadi Sabtu 10 Desember dini hari lalu di lantai 17 Apartemen Ciumbuleuit Bandung. Penendangan terjadi ketika Sunarya yang bertugas malam itu melakukan patroli malam.
Sunarya menemukan 'hantu Suster Ngesot' begitu dia keluar dari pintu lift lantai 17.
Sementara publik beropini, tindakan Sunarya sudah benar karena sebagai petugas keamanan dan reflek hingga menendang hantu tersebut. Dia tidak tahu bahwa 'hantu' itu adalah Mega Tri Pratiwi (20) yang sebenarnya tengah membuat kejutan untuk menakut-nakuti temannya yang berulang tahun.
Mendapat tendangan itu, selanjutnya Mega dan orangtuanya melaporkan tindakan Sunarya kepada kepolisian.
Kini, berkas 'Suster Ngesot' sudah ditangani Kejari Bandung. Berkas masuk pada 11 dan 17 Januari lalu. Sunarya sendiri telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Sebenarnya kasus 'Suster Ngesot' ini biasa, cuman atensi masyarakat sangat tinggi. Kami harus hati-hati banget," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Abun Hasbunalloh di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2012).
"Tetapi bukan berarti kita tangani kasus lain tidak hati-hati. Kasus 'Suster Ngesot' kan ada polimik di masyarakat. Yang jelas kami harus bisa membuktikan unsur yuridisnya bisa dinaikan atau tidak, apakah perbuatannya (Sunarta) sengaja atau tidak," urainya.
Sehingga, dalam penyidikan pihaknya berjanji akan bekerja profesional dan objektif. Kejari juga akan meminta pakar pidana untuk bisa memberikan pendapat terkait kasus 'Suster Ngesot'.
Keterangan pakar pidana nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa penyidik. Jaksa juga masih meneliti kelengkapan berkas dan unsur-unsurnya. Jika tidak lengkap, bisa jadi berkas 'Suster Ngesot' dikembalikan lagi ke kepolisian untuk dilengkapi.
"Jika ada yang kurang, ya belum P21. Jika sudah cukup baru dilimpahkan ke pengadilan," jelas Abun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam peyidikan untuk menemukan unsur-unsur apakah sudah P21 atau belum. Abun menyebutkan, kelengkapan berkas terdiri dari adanya saksi, fakta, teori hukum, dan lain-lain.
Semua unsur itu harus sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni satpam Sunarya. Pasal yang dikenakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
"Kami harus teliti apakah ada unsur kelalaian dan kesengajaan. Kita juga harus mengkaji bagaimana tindakan reflek itu," terangnya.
Seperti diketahui, penendangan 'Suster Ngesot' terjadi Sabtu 10 Desember dini hari lalu di lantai 17 Apartemen Ciumbuleuit Bandung. Penendangan terjadi ketika Sunarya yang bertugas malam itu melakukan patroli malam.
Sunarya menemukan 'hantu Suster Ngesot' begitu dia keluar dari pintu lift lantai 17.
Sementara publik beropini, tindakan Sunarya sudah benar karena sebagai petugas keamanan dan reflek hingga menendang hantu tersebut. Dia tidak tahu bahwa 'hantu' itu adalah Mega Tri Pratiwi (20) yang sebenarnya tengah membuat kejutan untuk menakut-nakuti temannya yang berulang tahun.
Mendapat tendangan itu, selanjutnya Mega dan orangtuanya melaporkan tindakan Sunarya kepada kepolisian.
Kini, berkas 'Suster Ngesot' sudah ditangani Kejari Bandung. Berkas masuk pada 11 dan 17 Januari lalu. Sunarya sendiri telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
()