Tarif parkir berubah mulai Februari

Selasa, 24 Januari 2012 - 09:05 WIB
Tarif parkir berubah mulai Februari
Tarif parkir berubah mulai Februari
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan sistem baru tarif parkir mulai Februari 2012. Perubahan ini tidak hanya dari segi waktu tetapi juga tarif progresif.

“Ke depan akan ada pemberlakuan tarif baru di pusat perbelanjaan dan kawasan lain seperti rumah sakit (RS),” ujar Kepala Seksi Penagihan,Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan Fahmi Harahap, kemarin.Penerapan tarif baru ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 57/ 2011 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2011 tentang Pajak Parkir.

Selama ini pada dua jam pertama, pengunjung mal hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.000 dan bertambah Rp1.000 setiap satu jam kemudian. Ke depan pengelola perparkiran baru boleh mengenakan kenaikan setelah lima jam pertama. Artinya, setelah jam keenam baru diterapkan tarif progresif sebesar Rp1.000 per jam. “Jadi lima jam pertama tarif parkirnya masih Rp2.000. Masuk jam keenam baru ada penambahan Rp1.000 per kendaraan per jam,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tarif maksimal besarannya tidak berubah,yakni sebesar Rp6.000 untuk hari biasa. Sedangkan pada hari libur, termasuk hari libur besar keagamaan, maksimal Rp8.000 per kendaraan. “Kalau ada pengunjung yang mau seharian di pusat perbelanjaan, tarif parkirnya cuma Rp6.000, tak terkecuali di rumah sakit,” ucapnya. Penerapan tarif baru tersebut dipastikan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun Pemko sudah komitmen mengutamakan pelayanan kepada masyarakat ketimbang pendapatan. “Memang PAD akan menurun, tapi kami bisa cari PAD dari sektor lain yang dinilai lebih potensial. Sekarang ini fokus Pemko bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Pihaknya saat ini sedang menyiapkan sosialisasi kepada seluruh pengelola parkir di pusat perbelanjaan yang ada di kota ini.

Selanjutnya seluruh pengelola harus mematuhinya tanpa terkecuali. “Sosialisasi sedang kami siapkan, jadi nanti begitu masuk Februari sudah bisa berjalan dengan baik,” paparnya. Secara terpisah, pengelola parkir di di Medan Fair Plaza, PT Indo Parking keberatan dengan sistem baru ini karena dinilai memberatkan biaya operasional.

“Sejak 2011,penurunan tarif parkir membuat kami agak kesulitan menutupi biaya pe-ngeluaran. Berbeda pada 2009-2010, dimana tarif progresif berlaku maksimal hingga Rp15.000 per kendaraan,kami masih bisa menutupi pengeluaran,” ujar Parkir Accounting PT Indo Parking Budi. Pendapatan perusahaan juga dipastikan berkurang dengan sistem tarif baru ini. Karena selama ini pengunjung yang datang ke Medan Fair Plaza umumnya pengendara roda dua.

“Kami yakin pendapatan makin drop karena pengunjung yang datang ke sini (Medan Fair Plaza) bukan orang baru, kebanyakan pelanggan. Rata-rata juga pengendara roda dua. Kami harap pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih bijaksana karena kami ingin tetap beroperasional di kota ini,” pungkasnya.(wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)