Mediasi gagal, Pemkab Wajo digugat Rp5 M

Senin, 23 Januari 2012 - 16:43 WIB
Mediasi gagal, Pemkab...
Mediasi gagal, Pemkab Wajo digugat Rp5 M
A A A
Sindonews.com - Setelah beberapa kali proses mediasi terhadap gugatan rumah jabatan Bupati Wajo terhadap penggugat yang mengklaim lahan, Rujab Made Ali yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, buntu.

Akhirnya, proses mediasi dinyatakan gagal. Artinya perkara tersebut akan dilanjutkan. "Pekan lalu mediasi dinyatakan gagal, dan saya selaku mediator sudah menyerahkan laporan mediasi ke majelis hakim perkara," kata hakim mediasi perkara tersebut, Nugroho P Hendro, Senin (23/1/2012).

Humas PN Sengkang ini mengaku meski sudah menyampiakan laporan mediasi ke majelis hakim perkara, namun dirinya mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana kasus gugatan tersebut di gelar.

"Mediasi dinyatakan gagal karena kedua belah pihak bersikukuh, mengenai kapan sidang itu tergantung majelisnya, dan belum ada penyampaian ke saya," katanya.

Kuasa hukum Pemkab Wajo Andi Syamsir mengaku siap pemkab menghadapi gugatan penggugat dan berupaya memanangkan sidang tersebut. "Tim kuasa hukum Pemkab tentu akan menghadiri sidang perdana yang nantinya akan digelar tanggal 26 Januari mendatang," katanya.

Kuasa hukum pemkab Wajo lainnya, Ismail Ali, mengaku optimis bisa memenangkan perkara tersebut. Namun saat ditanya alasan optimismenya, Ismail mengaku tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan itu adalah strategi dalam mengahadapi persidangan. "Kalau kami bocorkan jangan sampai dipatahkan oleh pihak penggugat," katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Made Ali, Yusuf Kallolo, mengutarakan sesuai hasil mediasi tetap pada gugatannya.

Seperti dilansir sebelumnya pihak penggugat menunntut pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo membayar ganti rugi atas lahan yang menjadi lokasi pembangunan Rumah Jabatan Bupati Wajo. Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntut Pemkab Wajo membayar ganti rugi Rp5 miliar.

Pihak penggugat menuntut Pemkab karena menilai lahan mereka telah diserobot pemerintah untuk pembangunan rumah jabatan bupati.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Wajo Abd Hamid mengatakan, penggugat menuntut ganti rugi Rp1 juta per meter ditambah uang sewa lahan Rp500.000 per bulan. Luas lahan yang disengketakan ini 57 are atau 5.700 meter. “Jika dikalkulasi, nilai tuntutan mereka sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar,” ungkap dia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ahli waris H Tangnga, Made Ali dan kawan-kawan selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sebelumnya pernah menggugat lahan rumah jabatan bupati tersebut pada 1988.

Saat itu, penggugat memenangkan gugatan. Namun, dalam amar putusan Mahkamah Agung, tidak ada yang menyatakan harus ada penyerahan objek sengketa ke penggugat. Diduga, atas dasar inilah penggugat menuntut ganti rugi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0648 seconds (0.1#10.140)