Nahkoda KM Kirana IX harapkan vonis bebas dari PN Surabaya
A
A
A
Sindonews.com - Supono Widodo (40) terdakwa Kasus terbakarnya Kapal Motor (KM) Kirana IX di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya divonis bebas di Mahkamah Pelayaran (MP).
Namun kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Supono Widodo (40) selaku nahkoda kapal dan Tajudin (39) sebagai Mualim I (pemimpin anak buah kapal).
Berdasar Putusan MP Kemetrian Perhubungan Nomor HK.2010/01/I/MP.12, terdakwa telah melaksanakan standar opersional proseder (SOP). Dalam amar putusan yang dibacakan kapten Hari Suharsono pada 10 Januari 2012 lalu, menyebutkan, kebakaran kapal itu terjadi disebakan oleh truk yang berada car deck kapal.
Saat terjadi kebakaran, nahkoda telah memerintahkan Mualim I memadamkan api dan menjalankan pompa sprinkler serta hydrant. Dan api berhasil dipadamkan oleh kru kapal bersama petugas pemadam kebaran (PMK).
Saat itu, Nahkoda sudah menginstruksikan dari ruang informasi menggunakan sarana publik adressor kepada penumpang agar tak panik atau meninggalkan kapal. Namun, ratusan penumpang tetap panik bahkan lari karena melihat kepulan asap dari blower.
Tonic Tangkau, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku gembira denga putusan MP tersebut, meski kliennya belum terbebas dari jeratan hukum sidang di PN surabaya.
Tonic berharap agar putusan dari MP itu nantinya dijadikan acuan oleh Majelis Hakim di PN Surabaya dalam memutuskan perkara kliennya nanti.
"Putusan dari MP seharusnya digunakan para hakim di PN Surabaya untuk mempertimbangkan putusan nanti," kata Tonic, Sabtu (21/1/2012).
Seperti diketahui, KM Kirana IX pada 28 September 2011, pukul 05.30 Wib terbakar di Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan Supono dan Tajudin sebagai tersangka karena dianggap nekat membawa 1.717 penumpang melebihi kapasitas kapal yang hanya mampu menampung 827 orang. (lin)
Namun kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Supono Widodo (40) selaku nahkoda kapal dan Tajudin (39) sebagai Mualim I (pemimpin anak buah kapal).
Berdasar Putusan MP Kemetrian Perhubungan Nomor HK.2010/01/I/MP.12, terdakwa telah melaksanakan standar opersional proseder (SOP). Dalam amar putusan yang dibacakan kapten Hari Suharsono pada 10 Januari 2012 lalu, menyebutkan, kebakaran kapal itu terjadi disebakan oleh truk yang berada car deck kapal.
Saat terjadi kebakaran, nahkoda telah memerintahkan Mualim I memadamkan api dan menjalankan pompa sprinkler serta hydrant. Dan api berhasil dipadamkan oleh kru kapal bersama petugas pemadam kebaran (PMK).
Saat itu, Nahkoda sudah menginstruksikan dari ruang informasi menggunakan sarana publik adressor kepada penumpang agar tak panik atau meninggalkan kapal. Namun, ratusan penumpang tetap panik bahkan lari karena melihat kepulan asap dari blower.
Tonic Tangkau, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku gembira denga putusan MP tersebut, meski kliennya belum terbebas dari jeratan hukum sidang di PN surabaya.
Tonic berharap agar putusan dari MP itu nantinya dijadikan acuan oleh Majelis Hakim di PN Surabaya dalam memutuskan perkara kliennya nanti.
"Putusan dari MP seharusnya digunakan para hakim di PN Surabaya untuk mempertimbangkan putusan nanti," kata Tonic, Sabtu (21/1/2012).
Seperti diketahui, KM Kirana IX pada 28 September 2011, pukul 05.30 Wib terbakar di Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan Supono dan Tajudin sebagai tersangka karena dianggap nekat membawa 1.717 penumpang melebihi kapasitas kapal yang hanya mampu menampung 827 orang. (lin)
()